Oknum Anggota Denmadan TNI AD di Ambon yang Menganiaya Warga Desa Rumahtiga sudah Diusut Pomdam Pattimura XVI/Pattimura

IMG-20240402-WA0014

MediatorMalukuNews.com – Oknum anggota TNiI AD dari Kesatuan Denmadan Kodam/XVI Pattimura yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap salah satu korban warga Dusun Wailela, Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon diinformasikan sudah diusut pihak Polisi Militer (POM) Kodam setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

Kini kasusnya dilaporkan sudah masuk ke tahap penyidikan dan sementara diproses pihak penegak hukum di instansi militer tersebut.

Sebagaimana dalam rilis yang juga diperoleh media ini, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Denmadam XVI/Pattimura an. Kopda NU terhadap korban sdr.AP warga desa itu, statusnya saat ini sudah dalam taraf penyidikan pihak Pomdam.

Dinyatakan terdapat 10 oknum anggota Denmadam yang terlibat dalan kasus penganiayaan tersebut, mereka diantaranya:
1. Kopda NU
2. Kopda IM
3. Praka C
4. Pratu E
5. Pratu RNS
6. Pratu VA
7. Pratu GWS
8. Prada AB
9. Prada FR
10. Prada AL

Sebagaimana kronologis kasus ini bermula pada tanggal 27/3/2025 sekira pukul 20.30 wit pelaku (Kopda NU) mendatangi rumah korban, kemudian pelaku menunjuk korban dengan mengatakan: “Kamu ini yang sudah merusak pintu Kos mertua saya.”

Baca juga :   Oknum Anggota Polres Tanimbar Diduga Sewenang- Wenang Tangkap Ibu ini, Pihak Keluarga Keberatan

Tetapi korban nyatakan. tidak mengakui kesalahan yang sudah dilakukan, kemudian terjadi cekcok adu mulut hingga korban memukul pelaku.

Saat kejadian itu sembilan orang rekan pelaku sudah berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian saat itu juga rekan pelaku an. Pratu RNS, Kopda IM, Praka C, Pratu E, Pratu VA, Prada FR dan Prada AL juga ikut memukul korban sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Sedangkan Pratu GWS dan Prada AB tidak ikut memukul korban.

Karena dipukuli, kemudian korban mengambil senjata tajam (Parang dan tombak), melihat hal tersebut pelaku langsung mencabut ‘pistol mainan’ yang dibawanya dan menodongkan kepada korban dengan tujuan agar pelaku takut dan tidak bertindak berlebihan.

Setelah itu, pelaku bersama rekan-rekannya pergi meninggalkan TKP.

Kejadian tersebut dipicu karena Sdr. AP (Korban) diduga telah merusak salah satu pintu tempat kos-kosan Bpk. Abu mertua dari Kopda NU, dan diduga kerap membuat resah warga sekitar.

Terlepas dari itu, tidak dibenarkan tindakan yg dilakukan oleh beberapa oknum TNI tersebut, tentunya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga :   Acara "Family Gathering" di Bandar Udara Pattimura Ambon Warnai Kegembiraan Puncak Perayaan HUT PT.Angkaaa Pura I

Langkah yang diambil, melaporkan kejadian tersebut ke Komando atas. Dan saat ini permasalahan tersebut masih dalam penanganan pihak Pomdam XVI/Pattimura untuk proses hukum.

Dari pihak satuan para pelaku, yaitu Denmadam sudah beritikad baik dengan mendatangi korban dan keluarganya untuk meminta maaf dan memberikan biaya pengobatan.()