Aroma Dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Tiga RKB SD Wasarily Milik Dinas Pendidikan MBD Menguap

IMG-20240404-WA0022

MediatorMalukuNews.com – Proyek pembangunan Tiga Ruang Kelas Baru (RKB) SD Wasarily di Kecamatan Pulau Wetang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) walaupun hampir rampung namun proyek pembangunan lembaga pendidikan dasar ini menebar uap aroma amis dugaan penyimpangan uang negara.

Persoalannya, proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan PK) Kabupaten MBD itu – sesuai hasil penelusuran wartawan media ini didasarkan pada kontrak kerja bernomor 0303……/DPK-041/KONTRAK/DAU-SD/2023, seharusnya pekerjaan bernilai Rp.739 juta lebih itu, dikerjakan terhitung tanggal 9 November 2023 (53 hari kalender kerja). Ironisnya, proyek yang dimenangkan CV. Anggun Setia itu, baru dikerjakan pada hari Selasa, 06 Februari 2024.

Dengan demikian, pihak kontraktor sudah harus membayar denda keterlambatan sebesar 1/100 dari nilai proyek yang belum dicairkan sesuai aturan baku perjanjian kontrak kerja antara penyedia dan kontraktor, bahwa keterlambatan pekerjaan diwajibkan melakukan denda sebesar 1/100 dari nilai proyek yang belum dicairkan.

Demikian ungkap salah satu sumber yang nota bene oknum kontraktor via selulernya kepada wartawan belum lama ini (02/04/2024), seraya meminta identitasnya enggan dipublikasi.

Baca juga :   Polres MBD Optimal Amankan Kampanye Terbuka Paslon Kada 2024

Secara terpisah sumber media ini yang merupakan oknum anggota DPRD MBD mengaku jika proyek pembangunan tiga RKB SD Negeri Wasarili terindikasi tidak melalui prosedur tender yang sebenarnya alias asal-asalan, mengingat CV. Anggun Setia dengan direksi Ricky Tahalele disinyalir merupakan “Orang dekat” penguasa setempat, namun pernyataan oknum anggota dewan itu dibantah oleh kontraktor sebelumnya, bahwa proyek itu sudah sesuai mekanisme (Dilakukan proses tender) karena dia (kontraktor) perusahannya ikut serta dalam pelelangan tetapi dinyatakan gugur pada masa penelitian dokumen.

Sebaliknya fakta lapangan membuktikan proyek yang dimenangkan oleh CV. Anggun Setia itu, dipindah-tangankan kepada kontraktor Milu Zalimudin namun sejak proses kerja bergulir hingga menuju tahap finishing proyek tersebut, sang kontraktor yang berdomisili di Desa Tepa, Kecamatan Pulau Babar itu, tidak pernah menampakan batang hidungnya, hanya melalui pihak supplier yang ditunjuk memobilisasi material ke lokasi pekerjaan proyek.

Sementara itu, sejumlah pihak bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.  (Ebet Palapialy)