Rahayaan: Diharapkan Ada Sinergitas Pers dan Pemda Malra

IMG-20240630-WA0016

MediatorMalukuNews.com-  Pemeriksaan soal dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), pihak Inspektorat juga melakukan proses pengungkapan layaknya yang dilakukan pihak kepolisian seperti penyelidikan (Lidik) dan penyidikan (Sidik).

“Proses itu juga kita gunakan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Maluku Tenggara (Malra), Roy Rahayaan kepada wartawan dalam acara jumpa pers belum lama ini (25/6-2024) di ruang rapat Inspektorat Malra.

Menurut Rahayaan, proses pemeriksaan yang dilakukan pihak Inspektorat diawali dengan data atau laporan berdasarkan pada Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ.

Rahayaan mengatakan tujuan yang dilakukan pihaknya guna menjawab pemberitaan salah satu media online lokal yang memberitakan adanya penyalahgunaan DD di beberapa Ohoi/Desa tertentu di Kabupaten Malra.

“Kami Inspektorat dalam pemeriksaan harus merujuk pada data yang diperoleh terkait dana desa yang bersangkutan atau atas perintah langsung Penjabat (Pj) Bupati, karena yang merupakan pimpinan yang memiliki otoritas,” tandasnya.

Jika ada aduan masyarakat, lanjut Rahayaan, katakanlah tidak mendapat bantuan dari Desa/Ohoi, namun jika hal ini tidak dapat dibuktikan dengan laporan pertanggung jawaban valid, maka tentu akan menghambat tim Inspektorat saat melakukan audit di lapangan.

Baca juga :   Bagi-Bagi Berkah Pertamina, Mengaji 1 Juz di Mushola SPBU Bisa Dapat E-Voucher BBM Gratis

Dia mengaku, hingga bulan Juni 2024 sebagian besar Ohoi/Desa belum memasukan LPJ, sehingga pihak Inspektorat terus melakukan pemeriksaan.

Terkait permasalahan Elat, pihaknya memang mengakui jika rekan-rekan jurnalis memiliki kewenangan memberikan informasi, namun diharapkan kiranya melakukan cek and ricek untuk menjaga keseimbangan pemberitaan.

Menurut Rahayaan, persoalan Desa/Ohoi Elat, pihak Inspektorat Malra telah memberikan rekomendasi ke pihak kepolisian, dan sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada sejumlah perangkat Ohoi/desa, ternyata tunjangan yang harus dibayar tak mau diambil akibat ketidak-sukaan terhadap Kepala Ohoi/Desa sehingga mengakibatkan dana tersebut disetor kembali ke bank. Untuk itu, Rahayaan menyayangkan jika pemberitaan yang hendak tayang, haruslah dikonfirmasi sehingga tidak terjadi kesimpang siuran dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, termasuk pemberitaan yang menyudutkan Pj. Bupati.

Dikatakan, perlu dipahami, jika seorang Kepala Daerah dalam hal ini Pj.Bupati dalam tugasnya berfungsi sebagai koordinator, kalau pun terjadi kesalahan seperti yang diberitakan, maka letak kesalahannya ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Bila terjadi pelanggaran atau penyelewengan pada salah satu OPD, kemudian Kepala OPD-nya tidak menyampaikan pada Pj Bupati maka letak kesalahan itu bukan pada Pj Bupati tapi pada Kepala OPD,” terang Rahayaan.

Baca juga :   Stepanus Layanan: Hoax, Tak Mungkin Saya Suruh Polisi Tangkap Pemuda Desa Hollat

“Begitu pula Inspektorat, bila terjadi kesalahan maka letaknya kesalahan itu ada pada Kepala Inspektorat selaku Kepala OPD, sehingga diharapkan ada sinergitas antara Pemda Malra dan Pers sehingga tidak ada saling lempar kesalahan. Dan besar harapan, kiranya pers tetap melakukan pengawasan namun dibarengi dengan pemberitaan yang berimbang,” tegas Rahayaan.(AL).