KKP Serahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Jaksa

IMG-20240714-WA0001

MediatorMalukuNews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menegakan penertiban kapal asing tak berizin atau ilegal fishing. Setelah lakukan penangkapan, KKP limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, guna memberikan efek jera terhadap pelaku ilegal fishing, pihaknya terus memproses hukum sesuai perundang-
undangan. Seperti yang dilakukan terhadap penangkapan ikal asing berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 dan Kapal Ikan Indonesia (KII) Kapal Motor (KM) Y.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP, kata Ipung, telah menyerahkan berkas perkara nakhoda MV RZ 03 berkewarganegaraan asal Tiongkok berinisial WZJ dan nakhoda KM Y berinisial AW ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tual.

“Penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara. Ini merupakan komitmen KKP dalam menindak tindak pidana yang dilakukan, yaitu melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa perizinan berusaha dan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (Trawl) di Laut Aru,” kata Ipunk dalam keteranganya, belum lama ini (12/7/2024).

Baca juga :   KPU Malra Persiapkan Debat Terbuka Tiga Paslon Bupati dan Wabup

MV RZ 03 merupakan kapal ikan asal Tiongkok namun berbendera Rusia berukuran 870 gross tonnage (GT). Sedangkan berkas perkara KM Y juga sudah diserahkan yang turut serta membantu kejahatan yang dilakukan MV RZ 03.

“Keterlibatan kapal ikan asal Indonesia ini membantu MV RZ 03 dalam melakukan penangkapan ikan secara ilegal, sehingga kami melakukan tindakan tegas terhadap KII tersebut,” kata Ipunk.

Ipunk juga mengatakan, saat ini sudah ada tiga pelaku jaringan ilegal fishing yang menjalani proses hukum.

Ia juga berharap dengan tindakan tegas tersebut, dapat memberikan efek jera kepada KII lainnya agar berhati-hati jika ada tawaran membantu KIA.

“Untuk satu pelaku yaitu Nakhoda KM MUS sudah menjalani proses persidangan dan prosesnya sudah putusan, proses penyelesaian penyidikan oleh PPNS KKP terhadap ketiga berkas perkarapun sudah tepat waktu,” ujarnya.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah mengatakan, penyerahan berkas perkara atau pelimpahan Tahap I terhadap dua kasus, yaitu MV RZ 03 dan KM Y yang dilakukan PPNS KKP sudah tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

“Berkas perkara tahap satu yang diserahkan penyidik akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya,” ujar Teuku.

Baca juga :   Sambut 'Wonderful Sail to Indonesia', Pj Sekot Tual Rakor Perdana Bersama Tim CIQP

Diungkapkan, untuk berkas perkara tersangka WZJ selaku nakhoda MV RZ 03 sudah dilimpahkan pada Jumat (21/6) lalu. Dan saat ini dalam proses perbaikan berkas.

Kejari Tual sudah mengirimkan perbaikan untuk dilengkapi oleh PPNS KKP.

Sedangkan untuk kasus tersangka AW selaku Nakhoda KM Y, telah dilakukan penyerahan Tahap I ke Kejari Tual.

Sebelumnya PPNS KKP sudah melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Indonesia, KM MUS yang melakukan alih muat ikan dengan MV RZ 03.

”Saat ini, nakhoda KM MUS sudah tahap persidangan dan putusan sidang,” ujarnya.

Ditambahkan Teuku, terdakwa S yang merupakan nakhoda KM MUS mendapat putusan pengadilan hukuman pidana penjara selama delapan bulan, dan denda sebesar Rp100 juta. Untuk barang bukti kapal dan kelengkapannya dikembalikan ke Jaksa dan akan dijadikan barang bukti oleh Penyidik untuk perkara MV RZ 03.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

Dalam prosesnya, terindikasi juga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.

“Terhadap kedua dugaan pidana tersebut, PPNS KKP tidak memiliki kewenangan dalam melakukan proses penyidikannya dan sudah kami limpahkan kepada Kepolisian. Kami juga sudah membuat laporan kepada Polda Maluku,” ujar Teuku.

Baca juga :   Wali Kota Tual Gelar Pertemuan Perdana Bersama Fungsionaris DPC Gerindra Kota Tual dan Malra

Terkait anak buah kapal (ABK) asing asal Tiongkok, Teuku menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Tual.

“Sedangkan untuk ABK asal Indonesia yang tidak dalam proses hukum akan kami pulangkan,” ujar Teuku.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan ilegal menyebabkan kerugian ekosistem. Lantaran MV RZ 03 menggunakan alat tangkap yang sudah jelas dilarang yaitu trawl sehingga tak hanya ikan besar yang siap konsumsi saja yang ditangkap, melainkan seluruh ikan kecil dan biota yang ada di lautan juga ikut terjaring, dan ini merugikan.
(HUMAS DITJEN PSDK)