Pengurus BUMDes ‘Moa Bersatu’ Diduga Rugikan DD Enam Desa Ratusan Juta, Lotkery: Jaksa Harus Tindak !!

IMG-20240715-WA0023

MediatorMalukuNews.com – Pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ‘Moa Bersatu’ di Kecamatan Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diduga tak becus mengelola manajemen keuangannya. Sehingga masyarakat enam desa di Kecamatan Pulau Moa – yang menaruh penyertaan modal usahanya menggunakan Dana Desa (DD) untuk dikelola BUMDes ini merasa dirugikan. Bagaimana tidak, sejak BUMDes ‘Moa Bersatu’ didirikan tanggal 13 Februari 2019, hingga kini tak menghasilkan keuntungan signifikan bagi masyarakat enam desa yang sudah menginvestasikan modalnya (DD) senilai

Rp.600 juta di BUMDes tersebut.

Tak adanya penghasilan berarti itu, lantaran oknum Badan Pengurus BUMDes diduga main “Ugal- ugalan” dengan penggunaan anggaran DD ketika mengelola dana yang tak sedikit jumlahnya itu.

Diketahui, dari enam desa itu, tiap desa menyertakan modal masing- masing desa sebesar Rp.100 juta, sehingga total penyertaan modal enam desa ini Rp.600 juta.

Enam desa yang menyertakan modal antara lain: Desa Patty, Wakarleli, Kaiwatu, Klis, Tounwawan dan Desa Moain.

Diketahui juga, jumlah Pengurus BUMDes ‘Moa Bersatu’ berjumlah 8 orang. Para pengurus BUMDes ini diambil dari tiap desa.
Pada saat pelantikan para Pengurus BUMDes berkomitmen menjalankan visi- misi BUMDes ‘Moa Bersatu’ dengan baik untuk mensejahterakan masyarakat yang mendiami enam desa tersebut.
Padahal dalam perjalanannya di usia yang ke-5 BUMDes ‘Moa Bersatu’ para pengurus dibawah kepemimpinan Yongki Dolaitery terlihat hanya sebatas isapan jempol belaka. Bahkan para pengurusnya tak mampu berbuat apa-apa merealisasikan janji sebagaimana visi-misi yang pernah mereka gaungkan. Sehingga mengecewakan masyarakat banyak di enam desa yang terletak di wilayah kepulauan terluar itu.

Baca juga :   Sadarkan Warga Soal Pentingnya Kamtibmas, Polres MBD Lakukan Sosialisasi

Direksi BUMDes ‘Moa Bersatu’ Yongki Dolaitery yang pernah dikonfirmasi di kediamannya belum.lama ini (10/7/2024) mengaku dirinya sebagai Direksi BUMDes ini, dan membawahi 7 orang anggota dengan tugas dan kewenagan masing-masing.

Dia mengatakan, awalnya selama menjalankan BUMDes Moa Bersatu, jumlah kepengurusan ada 8 orang. Mereka ketika itu tak memiliki Kantor representatif, tapi hanya mengunakan rumah kediaman miliknya untuk dijadikan kantor.

“Waktu itu, Kami hanya memiliki surat pembentukan kepengurusan dari Camat Moa, Yoli Silweta. Dan kami tidak memiliki surat berharga lain seperti akta Notaris. Jadi selama ini kami berjalan dengan SK yang dibuat berdasarkan kesepakatan 6 Kepala Desa sehingga memuluskan anggaran Rp 600 juta hasil konferensi enam kepala desa Pulau Moa,” ujar Dolayteri.

Selanjutnya, pria ini mengaku terus terang bahwa, terkait dengan admistrasi BUMDes ‘Moa Bersatu’ adalah ilegal.

“Artinya bahwa, kami tidak memiliki Akta Notaris maupun sejumlah ijin lainnya,” bebernya.

Soal belanja, lanjut Dolayteri menjelaskan bahwa, kalau tahun 2020 Pengurus BUMDes ini pernah membelanjakan 10 ton beras dari Kota Kupang, kemudian beras tersebut dibawa sampai ke Pulau Moa, kemudian para pengurus termasuk dirinya menjual ke sejumlah desa yang ada di Kecamatan Pulau Moa. Lalu keuntungannya dinilai sangat baik

“Sehingga pada tahun 2021 kami membeli beras 20 ton lagi dari Surabaya. Dan setelah beras 20 ton itu tiba, kami salurkan lagi ke beberapa desa, diantaranya Desa Moain, Tounwawan dan Desa Klis,” jelasnya.

Baca juga :   Korban Laka-Laut Mohon Bantuan Kebutuhan Hidup, Pemda MBD Bakal Sikapi

Dikatakan, beras yang didatangkan dari Surabaya awalnya semuanya baik, akan tetapi oleh karena beras ditimbun di salah satu tempat di Tiakur sehingga beras itu kemudian rusak.

“Namun kami tidak punya foto ataupun bukti kerusakan,” tambah Yongki Dolayteri.

Diakuinya, selama pihaknya mendatangkan beras dari Kota Kupang dan Surabaya, sejak itu pula-lah, pihaknya menyadari bahwa BUMDes ‘Moa Bersatu’ belum memiliki Surat Izin Edar, hal ini sebagai penghambat edarnya hasil dagangan jual beli dari kepengurusan BUMDes ‘Moa Bersatu’.

“Sejak itulah kami menghentikan sementara usaha kegiatan sambil menagih utang beras maupun APK kesehatan, dan lainnya,” beber lelaki tersebut.

Terpisah, Beni Lotkery salah satu pemuka masyarakat Pulau Moa yang dimintai pendapatnya terkait pengelolaan angaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari enam desa yang ada di Kecamatan Pulau Moa dengan nada lantang menyatakan, dana senilai Rp 600 juta yang diserahkan ke delapan anggota Pengurus BUMDes ‘Moa Bersatu’ pada tahun 2019 seharusnya mengalami keuntungan meningkat bahkan besar tetapi malah sebaliknya dia kesal lantaran BUMDes ini alami kemunduran yang tak masuk akal.

Sehingga dengan adanya fenomena carut- marut administrasi keuangan yang dikelola para oknum Pengurus BUMDes ini maka dinilai sudah sangat merugikan masyarakat enam desa tersebut.

Baca juga :   Bendahara PAN MBD Dilapor ke Polisi Gara-gara Dugaan Kasus 'Tipu-tapa' Jual Beli Tanah

“Entah siapa yang mau disalahkan !? Namun kalau mau dilihat dari sisi hukum, maka delapan orang pengurus yang tertulis dalam SK Kepengurusan BUMDes ‘Moa Bersatu’ patut dimintai pertanggung jawabannya secara hukum. Mengingat uang itu adalah uang rakyat uang atau uang negara yang patut dan harus dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya,” papar tokoh masyarakat tersebut.

Lebih Lanjut dijelaskan, dugaan Koropsi yang selama ini dilakukan oleh Direksi maupun oknum Pengurus lainnya, jika dilihat dari nilai besarnya penyertaan modal untuk tiap desa (Dari enam desa itu) masing-masing sebesar Rp.100 juta untuk diserahkan kepada BUMDes ‘Moa Bersatu’ sejak tahun 2019. Maka seharusnya masyarakat di enam desa tersebut – sudah mengalami kesejahteraan. Tetapi hal itu, kini hanya menjadi isapan jempol semata. Dan masyarakat enam desa tersebut hanya mampu gigit jari menyaksikan akibat perbuatan oknum pengurus tersebut.

“Penyertaan modal berjumlah Rp 600 juta yang tak kunjung membuahkan hasil bagi masyarakat Pulau Moa, sebab itu kami serukan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, Polisi ataupun pihak berwenang lainnya segera menyikapi hal ini bila perlu tindak tegas pengurus Bumdes ‘Moa Bersatu’ yang kami nilai gagal menjalankan amanah. Lebihnya itu, kembalikan saja uang Rp.100 juta kepada masing-masing desa sebelum BORGOL menjemput mereka (Oknum pengurus BUMDes ‘Moa Bersatu,” tegas Beni Lotkeri. (M.E)