Pemprov Maluku – OJK Canangkan Gerakan Tolak Judi Online

IMG-20240820-WA0007

Ambon, MediatorMalukuNews.com- Maraknya Permainan Judi Online di seluruh Indonesia khususnya di Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku beserta Bupati/Walikota se-Maluku meluncurkan “Gerakan Tolak Judi Online” dalam upacara peringatan HUT ke-79 Provinsi Maluku.

Gerakan ini merupakan respons terhadap maraknya aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif.

Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU, menegaskan bahwa perjudian adalah kegiatan melanggar hukum dan perlu diambil langkah tegas untuk
memberantasnya.

“Kami ingin memberikan kesadaran kolektif dan melakukan upaya preventif kepada seluruh masyarakat Provinsi Maluku agar terhindar dari Judi Online,” tegas Sadali.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf, menjelaskan judi online adalah aktivitas ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan mental, dan gangguan psikologis, serta dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

OJK telah mengambil peran secara nasional dalam memberantas judi online dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasi terkait dengan transaksi judi online.

Baca juga :   Disebut Terlantarkan Keluarga dan Cemarkan Nama Baik Istri, Oknum Sat Pol PP SBB Ini Dibina Atasannya

OJK juga telah meminta bank melakukan
Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Khusus di Maluku, kami mengambil langkah upaya pencegahan dengan
melakukan kampanye masif berkerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku,
Forkopimda Provinsi Maluku, dan seluruh Bupati/Walikota untuk berkomitmen mencegah dan memberantas judi online secara konsisten di seluruh wilayah
Maluku. Tidak hanya itu, kami juga telah meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa
Keuangan (PUJK) di Provinsi Maluku untuk turut mengkampanyekan gerakan tolak judi online baik secara internal dan eksternal, termasuk melarang dan mewaspadai aktivitas judi online di lingkungan masing-masing,” tutur Yusuf.

Pemerintah Provinsi Maluku juga mengambil kebijakan untuk menerbitkan Surat Edaran dari Penjabat Gubernur Maluku kepada seluruh Bupati/Walikota se-
Provinsi Maluku dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Daerah untuk selalu memberikan contoh sikap perilaku yang baik dan berintegritas,
serta tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.

Baca juga :   Wagub Maluku: Jadilah Dokter yang Mengabdi dan Membawa Harapan bagi Masyarakat

Surat Edaran tersebut juga menginstruksikan Bupati/Walikota untuk melarang judi online di lingkungan instansi pemerintah, mengkampanyekan gerakan tolak judi online secara masif di lingkungan instansi pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberantas judi online di wilayah masing-masing.

Pencanangan gerakan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Penjabat Gubernur Maluku, Forkopimda Maluku, Kepala OJK Maluku, Kepala Bank Indonesia Maluku, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Maluku, dan seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku, dan diakhiri dengan seruan lantang
serta simbolisasi penolakan terhadap judi online. (ES)