Cabut Undian di KPU Aru, Timotius Kaidel Kembali Dapat Nomor Lama

IMG-20240923-WA0026

MediatorMalukuNews.com_ Calon bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel kembali mendapatkan nomor lama yang sebelumnya dia peroleh saat mengikuti Pilkada Aru tahun 2020 silam.

Ini terlihat pada pencabutan undian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Aru di kantor KPU setempat, Senin (23/9/2024).

Berdasarkan jadwal pentahapan Pilkada serentak tahun 2024, KPU Aru secara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati, dengan mengikutsertakan dua Paslon, yakni, Dra. Temmy Oersipuny, M.Si – H. Sale Jumaidy Anakoda, SH dan Timotius Kaidel – Drs. Mohamad Djumpa, M.Si.

Pasangan Kaidel – Djumpa, dengan jargon Tim Aru Maju itu kembali mendapatkan nomor urut 2 sebagaimana nomor urut lama saat Kaidel maju Calon Bupati didampingi wakilnya – Lagani Karnaka dengan Jargon KAKA pada perhelatan Pilkada 9 Desember 2020 silam.

Sementara Paslon Temmy Oersipuny – Anakoda, dengan Jargon “Teman Juang” mendapatkan nomor urut 1.

Pantauan media ini, selama masa pentahapan Pilkada, Pasangan Calon Kaidel – Djumpa lebih dulu memperoleh Rekomendasi Partai Politik. Mereka juga lebih awal mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada hari kedua pembukaan pendaftaran tanggal 28 Agustus 2024.

Baca juga :   OJK Maluku Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Sementara Paslon Bupati dan Wakil, Oersipuny – Anakoda mendaftar tanggal 29 Agustus 2024 atau pada hari terakhir batas waktu pendaftaran.

Selanjutnya saat pencabutan undian nomor urut Pasangan Calon Kaidel – Djumpa kembali lebih awal melakukan pencabutan undian nomor urut pada kotak yang disediakan KPU setempat, karena mereka memperoleh nomor antri yang pertama, sementara Pasangan Calon Oersipuny – Anakoda memperoleh nomor antrian 13.

Namun pada saat pencabutan nomor urut, Pasallon Oersipuny – Anakoda peroleh nomor urut 1 sedangkan Kaidel – Djumpa peroleh nomor urut 2.

Penetapan nomor urut Paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 294 Tahun 2024 dan tertuang pada Berita Acara Nomor 96/PL. 02.3-BA/8107/2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cendrawasih Dobo, Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru itu, dihadiri Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Wakil Bupati Muin Sogalrey, Forkopimda Kabupaten Kepulauan Aru, para pimpinan Partai Politik Pengusung kedua Pasangan Calon dan simpatisan yang berjumlah kurang lebih 100 orang.(Tim)