Victor Sjair Resmi Dilaporkan Kuasa Hukum Timotius Kaidel ke Polres Aru

IMG_20240925_163656

MediatorMalukuNews.com_ Victor Sjair yang merupakan mantan Ketua KPU Aru akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Aru untuk diproses secara hukum terkait ocehannya yang diduga merugikan Timotius Kaidel (TK), salah satu calon Bupati Kepulauan Aru.

Laporan ke aparat penegak hukum tersebut disampaikan Yohanes Ngurmeten sebagai Kuasa Hukum’ Pasangan Calon Bupati (Cabup) Timotius Kaidel, Selasa,(24/ 9/2014).

Demikian disampaikan Ngurmeten Melalui pesan whatsApp kepada wartawan media ini, Rabu (25/ 9/2024).

Dikatakan, selain melaporkan Victor Sjair Ddi Polisi atas tuduhan Tindak Pidana ITTE, pencernaan Nama Baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana pasal 45, ayat 1,2 dan 3 UU ITE Nomor 11 tahun’3008 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2016,
Victor Sjair juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru, berkaitan dengan tindak pidana pemilu, yakni setiap orang karena jabatan mencoba menghilangkan hak sesorang menjadi Bupati, sebagaimana diatur dalam pasal 180 ayat UU Pemilu jocto pasal 53 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, Victor Sjair dilaporkan Kuasa Hukum Timotius Kaidel,Calon Bupati Kepulauan Aru, lantaran Timotius Kaidel
diberitakan sebelumnya oleh Victor Sjair dalam tanggapan masyarakat – menyampaikan kalau Timotius Kaidel memiliki utang negara senilai
Rp.4,2 miliar, sehingga lewat Ketua Tim Kuasa Hukum Yohanis R. Ngurmetan sudah membantah kliennya  memiliki utang kepada negara.
Hal ini untuk menanggapi dan sekaligus mengklarifikasi pelaporan dari salah satu oknum Tim Sukses (Timses) calon Bupati Aru, Temmy Oersepuny yaitu Victor Sjair saat mendatangi KPU Aru baru –  baru ini.

Baca juga :   Tak ada Balon Kada Jalur Perseorangan di MBD

“Kami  telah mengklarifikasi ke KPUD Aru dan klien kami pak Timotius Kaidel tidak pernah memiliki utang kepada negara seperti yang dituduhkan,”
papar   Ngurmetan kepada awak media  di depan Kantor KPUD Aru usai bertemu dengan Pihak KPU  dan Bawaslu, Jumat 20 /09/2024.

Lanjutnya, terkait dengan adanya  laporan masyarakat yaitu  Victor sjair seperti di dalam rekaman vidionya,  maka  perlu disampaikan bahwa, apa yang dituduhkan adalah fitnah.

“Tadi telah dibicarakan banyak dengan pihak KPUD dan Bawaslu, dan kami menemukan semua yang telah dituduhkan itu sifatnya fitnah,” ujarnya.

Ditambahkan, semua tuduhan yang dilontarkan Victor Sjair merupakan fitnah.

“Selain itu juga menuduh klien kami adalah Direktur di salah satu perusahaan konstruksi, padahal dan telah disampaikan itu fitnah.
Soal tuduhan  klien kami miliki utang kepada negara adalah tidak benar karena terkait surat bebas utang dari PN Dobo maka apa yang telah diajukan ke KPUD itu telah melalui mekanisme. Selanjutnya ada salah satu WEBSITE Mahkamah Agung (MA) yaitu ERATERANG sehingga tidak ada yang memanipulasi data.
Dengan demikian, tim pengacara akan mengambil langkah hukum terhadap persoalan tersebut.
Dengan adanya pernyataan dari Saudara Victor Sjair dapat memperkeruh suasana dan dapat mengganggu elektabilitas klien kami,” ujar Ngurmetan di dampingi beberapa anggota tim pengacaranya.

Baca juga :   Victor Sjair Tanggapi Syarat Cakalda Timotius Kaidel, Diduga Masih Punya Utang ke Negara

“Perlu diketahui bersama bahwa website MA yaitu ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari Dirjen Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP maupun Komputer/PC).,” tandasnya.

Dikatakan, aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) dibuat dengan tujuan mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya.

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik atau yang biasa disebut dengan eraterang ini merupakan alat bantu dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan, seperti:
surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit;
Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana;
surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya; surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik;
surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. (Tim)