Oknum “Orang Dalam” PT. BTR-BKP Wetar MBD Terlibat Curi Tembaga
MediatorMalukuNews.com_ Salah satu oknum “Orang Dalam” atau karyawan PT. Batutua Tembaga Raya – Batu Karisma Permai (PT. BTR-BKP) yang berlokasi di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diduga terlibat kasus pencurian sejumlah batangan tembaga milik perusahaan tersebut.
Kini oknum karyawan bersangkutan bersama sembilan terduga lainnya sudah diamankan pihak kepolisian setempat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh, pihak kepolisian kini menahan 10 terduga pencurian sejumlah batangan ton properti milik PT. BKP- BTR yang terjadi belum lama ini.
Diketahui, kini para pelaku sudah diusut dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencurian yang dinilai merugikan perusahan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut.
Sumber yang diperoleh media ini dari pihak perusahaan, Rabu (2/10/2024) membenarkan kalau salah satu dari 10 tersangka itu, memang merupakan salah satu oknum karyawan PT. BKP-BTR yang disebut -sebut kerap mendukung aksi kejahatan bersama para pelaku lainnya untuk memuluskan pencurian properti milik perusahaan tersebut.
“Dari 10 tersangka hanya 1 karyawan yang terlibat sesuai hasil lidik berinisial ROM, Departmen SCM/sumbernya DT selaku Pimpinan Security PT.BKP-BTR,” beber sumber, sembari enggan mempublikasikan namanya.
Menjawab media ini, sumber mengaku oknum karyawan bersangkutan bakal.dikenai sanksi tegas berupa pemecatan dari pihak perusahaan bersangkutan.
“Sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja (SP) dalam pasal 66 ayat 1 dan dikenakan sanksi yang berpedoman dalam Pedoman Tindakan Disiplin (PTD Tabel A. 17) memang diatur untuk kasus pencurian yang melibatkan pekerja di area Perusahaan sudah pasti di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja,)” tambah sumber.via WhatsApp-nya.
Sebagaimana dilansir dari pemberitaan Humas Polres MBD yang msuk di redaksi media ini, menyebutkan kasus tindak pidana kejahatan yang dilaporkan pihak perusahaan ke kepolisian setempat, langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan pihak penegak hukum itu. Sehingga para pelaku termasuk oknum penadah dan oknum “Orang Dalam” PT. PBR-BKP yang diduga terlibat sebagai dalang kejahatan pencurian secara bersama-sama itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dan, pihak kepolisian (Polsek Wetar), Selasa (1/10/2024) telah menggelar rekonstruksi kasus pencurian tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Wetar, Ipda Govani B.M Toffi sertai unit Reskrim Polsek setempat .
Ini dilakukan untuk mendalami proses penyelidikan tindak pidana guna memberikan gambaran bagaimana kejadian pencurian yang sesungguhnya itu terjadi.
Sebagaimana diketahui 10 tersangka kasus pencurian tembaga itu berinisial: S.L, C.R, J.L, D.M, D.M, J.M, R.O.M, A.F, P.M dan P.P.R.
Mereka ini melakukan aksi kejahatan berlokasi di kompleks perusahaan PT. BTR-BKP di Desa Lurang, Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten, MBD.
Dalam proses rekonstruksi dihadirkan 5 orang saksi di tempat kejadian perkara untuk reka ulang aksi pencurian tersebut .
Dilansir dari Humas Polres MBD yang juga sampai.ke media ini, proses rekonstruksi dilakukan sebanyak 51 adegan, dan diperagakan para tersangka di dua lokasi, yakni di Wetar Bejing Jeti (WBJ) sebanyak 5 kali tanggal 21 s/d 25 Agustus 2024, dan lokasi Cruzer Line Stone (CLS) sebanyak 2 kali tanggal 1 dan 2 September 2024. Total tembaga yang dicuri juga pada lokasi ketiga dan keempat beratnya berjumlah 40 batang tembaga seberat 500 kilogram. Kemudian para tersangka menjual ke penadah. (****)
