Bawaslu Bursel Deklarasi Damai Anti Politik Uang & Politisasi SARA

IMG-20241118-WA0349

MediatorMalukuNews.com- Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar Deklarasi Damai Anti Politik Uang dan Politisasi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan).
Kegiatan ini berlangsung di alun-alun Namrole, ibukota Kabupaten Bursel, baru-baru baru ini (17/11/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Bursel, Robo Souwakil dan jajarannya, Komisioner KPU Bursel, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) yang berkontestasi atau yang diwakilkan, antara lain paslon nomor urut 1. La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily, Paslon Bupati dan Wabup nomor urut 2 dan Paslon 3 diwakilkan oleh tim pemenangan-nya, Sekda, Ruslan Makatitta, perwakilan TNI/Polri, PKD dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua Bawaslu Bursel Robo Souwakil dalam sambutannya menyampaikan, esensi demokrasi merupakan sebuah kontestasi yang dilahirkan untuk menyeleksi pemimpin terbaik dari yang baik menuju Kabupaten Busel sejahtera.

“Oleh karena itu, saya meminta kita berkolaborasi untuk melaksanakan di pertengahan tahapan penyelenggaraan Pilkada agar komitmen bahu-membahu melawan segala bentuk ketidak-adilan, segala bentuk kecurangan yang akan merusak, dan menghambat nilai-nilai esensi demokrasi itu sendiri,” ucap Souwakil.

Souwakil menambahkan, tak terasa sudah memasuki 54 hari masa kampanye. Sehingga kalau l menelisik kembali di tanggal 25 September pasca penetapan tanggal 22 tiga hari, setelah itu, pasangan Paslon Bupati dan Wabup melaksanakan kampanye per hari ini.

Baca juga :   Demo di Kantor DPRD Maluku, Mahasiswa Tuntut KM.Sanus Singgahi Semua Pulau di Kabupaten MBD

“Kalau saya tidak keliru itu kita sudah berada di 45 hari,” ujarnya.

“Itu berarti, di suasana kampanye paslon masih mempunyai 6 hari lagi ke depan. Dan setelah tanggal 23, itu masa kampanye paslon sudah tidak ada. Dan tanggal 24, 25 dan 26 itu kita sudah masuk di masa tenang,” timpalnya.

Kemudian orang nomor 1 di Bawaslu Bursel ini mengatakan: “Saya ingin menyampaikan kekecewaan dari kami Bawaslu. Bahwa, sepanjang saya menjadi penyelenggara pemilu dari tahun 2017 di tingkat kabupaten, mulai dari Panwaslu sampai berubah nomenklatur sebagai Bawaslu, kalau dihitung sudah 3 periode. Saya merasa kecewa karena kontestasi ini dipenuhi dengan tulisan-tulisan yang tidak bagus di media-media sosial. Semestinya, peran-peran untuk mendamaikan kondisi ini bukan saja hanya pada pihak penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu tetapi juga ada pada semua komponen yang ada di Kabupaten Buru Selatan, terutama pimpinan partai yang mengusung paslon,” jelasnya.

Menurut Ketua Bawaslu ini, olehnya itu pihaknya tidak begitu merasakan adanya getaran signifikan termasuk di media sosial.

Baca juga :   Merefleksi Terbentuknya Kabupaten Bursel di HUT ke-16

“Kenapa saya sampaikan kekecewaan, karena jujur, kami tidak punya kewenangan untuk membatasi atau menelusuri apa yang ada di media sosial dalam hal ini facebook dan media sosial lainnya. Ini juga, menjadi hal penting. Oleh karena saya sampaikan kepada semua pasangan calon dan tim sukses serta partai politik, dan bahkan relawan yang tersebar di enam kecamatan agar manfaatkanlah sisa enam hari ini dengan mengadu gagasan, dan menyampaikan visi-misi untuk masyarakat lebih tahu apa yang bapak/ibu buat pasca bapak/ibu terpilih di tanggal 27 November. Dan kemudian rekapitulasi yang akan berlanjut di bulan Desember nanti,” jelasnya.

“Sehingga kontestasi lima tahunan setelah itu kita meninggalkan legasi baik buat generasi bahwa kontestasi pada 2024 itu kompetitornya sangat hebat dan punya isi yang cukup dalam,” tambah Ketua Bawaslu.

Pada kesempatan itu Ketua Bawaslu Bursel ini menginformasikan ke Sekretaris Daerah dan seluruh stakeholder yang hadir bahwa, pihak Bawaslu dalam penanganan pelanggaran itu sudah menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparat Sipil Negara) sebanyak empat orang, dan dari empat orang itu, dua orang diantaranya sebelum penetapan paslon, dan itu sudah direkomendasikan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional), dan duanya lagi di masa kampanye salah satunya itu adalah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Kepala Madan.

Baca juga :   Pemilihan Duta GenRe Jadi Puncak ADUJAK 2024

“Ingat. Disampaikan kepada ‘Basudara’ semua, teman-teman Panwascam, Sekretariat dan PKD bahwa BKN lebih serius untuk menangani pelanggaran netralitas ASN, dan di seluruh kabupaten/kota yang terdiri dari 11 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Maluku. Dan yang pertama merokemdasikan pelanggaran netralitas ASN itu adalah Kabupaten Buru Selatan. (lopy).