Pemda Tanimbar Diimbau Sadar & Taat Pajak Kendaraan Bermotor
MediatorMalukuNews.com_ Kepala Kantor Bersama Samsat, UPTD Pelayanan Pendapatan (UPTD P2) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kelas A, Anita Pattiselanno mengimbau Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus sadar wajib pajak kendaraan bermotor.
“Imbauan kami dari UPTD Pelayanan Pendapatan Saumlaki kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk sadar dan taat pajak kendaraan. Pemerintah harus memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat,” ungkap Pattiselanno kepada media ini di ruang kerjanya – Kantor Bersama Samsat, UPTD Pelayanan Pendapatan (UPTD P2) Saumlaki Kelas A, Jalan Pasar Omele, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum lama ini (21/2/25).
Dia jelaskan pada akhir tahun 2024 ada program bebas denda pajak yang cukup besar, yaitu denda yang di atas 3 tahun cukup dengan membayar denda 3 tahun, tetapi itupun tak ditanggapi pihak Pemda setempat untuk bisa menyelesaikan pajak kendaraan.
Diakuinya, sesuai database Samsat Saumlaki, kendaraan plat merah / mobil dinas Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga kini tunggakkan pajak kendaraan yang belum terbayarkan mencapai nilai di atas Rp.1 miliar meliputi hampir semua kendaraan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kita tidak didukung oleh pemerintah daerah, terbukti dengan tunggakan pajak mobil dinas sangat besar mencapai nilai di atas Rp.1 miliar. Dan meliputi hampir semua kendaraan OPD Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujarnya.
Selanjutnya Pattiselanno mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar supaya kendaraan yang dipinjam-pakai ke lembaga pemerintah vertikal dan lembaga lainnya dapat disertai pula dengan surat pinjam-pakai sehingga memudahkan penagihan pajak kendaraan.
“Pemerintah daerah meminjamkan kendaraan tidak disertai dengan surat pinjam pakai, kalau kendaraan mau dihibahkan tentunya disertai surat hibah supaya memperjelas penerima pinjaman itu punya kewajiban untuk memasukkan ke pagu anggaran untuk pembayaran pajak,” urainya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampy Moriolkosu yang dikonfirmasi media ini mengatakan, hambatan terkait penagihan pajak kendaraan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah aset-aset pemerintah daerah belum sampai ditata kelola secara baik. Sehingga belum dianggarkan pajak kendaraan dinas ke APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Sebenarnya bukan Pemda tidak mau bayar tetapi hambatanmya adalah aset-aset pemerintah daerah belum sampai ditata kelola secara baik, sehingga belum dianggarkan pajak kendaraan dinas ke APBD Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” Moriolkosu.
Selanjutnya, dia memberikan solusi penyelesaian pajak adalah kendaraan- kendaraan yang sudah pasti terdaftar pada OPD itulah yang bisa dibayarkan. Sedangkan kendaraan yang ada pada OPD terkait, namun secara fisik tak dalam tangan OPD bersangkutan, maka harus ditata kelola sehingga bisà dianggarkan dalam APBD untuk dibayarkan.
“Solusinya adalah kendaraan-kendaraan yang sudah pasti terdaftar pada OPD itulah yang bisa dibayarkan sedangkan kendaraan-kendaraan yang ada pada OPD terkait namun secara fisik tidak dalam tangan OPD yang bersangkutan maka harus ditata kelola sehingga bisa dianggarkan dalam APBD untuk dibayarkan,” tutupnya mengakhiri. (Jk)
