Anggota Polsek Wermaktian Lakukan Pendampingan Pengamanan Berdasarkan Surat Kades Weratan

IMG-20230816-WA0026

Saumlaki,
MediatorMalukuNews.com – Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.IK melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar IPTU O. Batlayeri Rabu, (16/08/2023) menyusul berita salah satu media lokal terkait praktik pungli yang dilakukan terhadap nelayan Andon di Kecamatan itu.

“Prinsipnya kita hargai pemberitaan media. Tetapi lebih elegan, jika hal itu dikonfirmasi dua arah sehingga publik juga punya ruang untuk menyampaikan tanggapan, koreksi maupun hak jawab sebagaimana UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kata Batlayeri.

Dikatakan, Keterlibatan Polsek Wermaktian dalam pendampingan itu hanya semata-mata berdasarkan Surat Kepala Desa Weratan, perihal “PERMOHONAN BANTUAN PENGAMANAN bernomor : 005/08/MB/DS-WRT/VIII/2003, dengan merujuk pada Peraturan Desa (PERDES) Weratan bernomor 03 tahun 2022 tentang PUNGUTAN.

Dengan mempedomani Surat Kepala Desa Weratan itu, maka Kapolsek Wermaktian mengeluarkan Sprin bernomor 1215/VIII/OPS.4.5./2023, dengan merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rencana Kerja Polres Kepulauan Tanimbar T.A 2023 nomor Kep/32/VII/Ren.2.3/2022 tanggal 23 Juli 2022, Progiat Polsek Wermaktian Nomor : 005/MB/DW/VIII/2023 Tanggal 09 Agustus T.A 2023, serta surat Kepala Desa Weratan nomor : 005/08/MB/DW/VIII/2023, Tanggal 09 Agustus 2023, tentang Mohon Bantuan Pengamanan.

Baca juga :   Kasus Rumah Sakit Pratama Pulau Babar MBD, Remon Amtu: Penyimpangan Anggaran Jadi Akar Masalah

Dengan demikian, Kapolsek Wermaktian kemudian mengeluarkan Sprin, dengan memerintahkan nama-nama personel pada Polsek Wermaktian masing-masing Kapolsek Wermaktian IPTU Lukas Kora, SH dalam hal ini sebagai penanggung jawab, AIPDA Dobosco Watkaat, PS Kanit Samapta Polsek Wermaktian, BRIPTU Yunus Batlayar, serta BRIPTU Yogie Kelmaskosu untuk melakukan pendampingan penagihan Retribusi oleh Pemerintah Desa Weratan.

“Saya kira, rujukan ini jelas, mulai dari surat yang dikeluarka Kepala Desa, kemudian Sprin yang dikeluarkan Kapolsek setempat.
Soal PERDES yang katanya dijiplak, belum ada pertemuan dengan masyarakat dan sebagainya, saya kira itu rananya pemerintah setempat.” Imbuh Batlayeri.

Di akhir klarifikasinya, Batlayeri berharap ada koordinasi dan komunikasi yang dibangun, demi membangun daerah bertajuk Duan dan Lolat ini.