Upah Dibayar Minim, Buruh TKBM Saumlaki Mogok Kerja

IMG-20230922-WA0047

MediatorMalukuNews.com – Para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak Jumat pagi tadi (22/9/2023) melakukan aksi mogok kerja akibat upah mereka dibayar minim di bawah standar UMP (Upah Minimum Provinsi). Akibatnya, aksi bongkar muat di pelabuhan sempat terganggu.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Saumlaki Gilang Keliombar yang dikonfirmasi melalui telefon genggamnya menjelaskan, jika perjuangan untuk menaikan upah buruh sejak 2018 silam tak pernah digubris para pengusaha maupun para pengguna jasa, sementara di sisi lain, harga barang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun bahkan tak bisa dikendalikan

“Perjuangan kaum buruh ini sudah cukup lama, namun sepertinya tak ada perhatian serius pihak pengusaha maupun para pengguna jasa. Karena itu sudah saatnya para buruh ini mogok, hingga upah mereka dinaikan minimal setara UMP Provinsi Maluku.” Jelas Keliombar.

Menurutnya, upah buruh setiap bulannya hanya mencapai Rp. 1.200.000, itu pun jika arus transportasi laut tergolong lancar, padahal Upah Minimum Provinsi saat ini sudah naik menjadi hampir Rp.3.000.000.-

Baca juga :   PT Jasa Raharja Cabang Maluku dan Stakeholder di Tanimbar Adakan Rapat FKLL

“Kita sudah berulang kali perjuangkan ini namun sepertinya tak ada keinginan baik pihak pengusaha maupun para pengguna jasa, sehingga kita akan mogok hingga Selasa, (26/09/23) mendatang.

“Itu target kami soal batas waktu. Sehingga jika hingga tanggal tersebut tetap tak ada realisasi maka aksi mogok ini kita terus perpanjang untuk batas waktu yang tidak ditentukan.” Tegasnya.

Para buruh ini dalam tuntutannya meminta kenaikan hingga 50% dari jumlah sebelumnya.