Oknum Anggota Yonif 734 Penganiaya Yuniornya Sementara Diproses Hukum
MediatorMalukuNews.com – Terkait pemberitaan kasus penganiayaan terhadap anggota Yonif 734/SNS atas nama Serda AC yang dilakukan oleh dua orang seniornya yaitu, Sertu FA dan Sertu TH. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.
“Tentunya tindakan yang diambil oleh kedua oknum anggota senior tersebut akan diambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,”ujar Kolonel Arh Agung Sinaring Mahapasti, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) Kodam XVI/Pattimura dalam rilisnya, Selasa (28/11/2023)
Menurutnya, penganiayaan terhadap AC hanya dilakukan oleh dua orang seniornya tersebut karena, selama korban melakukan ijin untuk berobat anak dan istrinya di Ambon, sering tidak melaporkan diri ke perwakilan Yonif 734/SNS yang ada di Ambon.
Kemudian mengulur waktu kembali ke Satuan, dari bulan Agustus sampai bulan November, dan selama di Ambon.
Ia menjelaskan, korban pernah dilaporkan oleh istrinya kepada kepala perwakilan Yonif 734/SNS yang ada di Ambon, karena tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Langkah yang dilakukan, melaporkan kepada satuan atas, mengecek kesehatan dan pengobatan kepada Korban, dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memeriksa korban untuk di mintai keterangan setelah kondisinya membaik.
