Ketua BPD Wasarily MBD Miskin Data
MediatorMalukuNews.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wasarily, Kecamatan Pulau Wetang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Semuel Lameki, berikut perangkatnya diduga miskin data, karena diduga tak memiliki satu data pun terkait jalanya Pemerintahan di desa Wasarily.
Hal ini dikarenakan beberapa kali wartawan mencoba mengkonfirmasi untuk meminta dokumen Rancangan Anggaran Belanja ( RAB) tahun berjalan, namun Ketua BPD ini terkesan menghindar, bahkan secara spontan mengaku bahwa pihak BPD tak punya dokumen RAB di setiap tahunnya.
Ini merupakan suatu persoalan dalam sistim pemerintahan di desa bersangkutan.
Dengan demikian, patut dipertanyakan, sejauh mana pemahaman pihak BPD terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016), sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD yang memiliki fungsi; membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa?
Bagaimana BPD mau melaksanakan fungsinya pengawasan jalannya pemerintahan di desa sementara tidak miliki satu data pun tentang penyusunan rencana Anggaran Belanja.
“Lantas dengan siapa saja kepala desa membahas dan menyepakati Rancang Peraturan Desa’ yang kemudian dijadikan peraturan desa’ tentang RaB di setiap tahunnya?,”
tanya Yohosua de Fretes yang merupakan mantan Kepala Desa setempat saat dimintai tanggapannya terkait tidak adanya dokumen RaB pada Ketua BPD Semuel Lameky.
Menurut Yohosua, dirinya juga pernah meminta dokumen Rancangan Anggaran Belanja kepada Ketua BPD, namun juga mendapatkan jawaban serupa, akui Yosua dengan sedikit bingung
Kepada wartawan, Kamis ( 23/11).
Menurut Yohosua, berbeda di rezim Kepemimpinannya RaB di setiap tahunnya, digandakan sehingga Pihak BPD berkewajiban menerima satu rangkap.
Sangatlah penting, karena kata dia, BPD adalah Lidah Rakyat yang punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kepala desa . Dan Manakah dalam perjalanan pemerintahan, sang Kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab menyalahi peraturan maupun perundangan undangan yang berlaku
bukanlah tidak mungkin
adalah hak dan kewenangan BPD untuk mengusulkan penonaktifan hingga pemberhentian secara permanen terhadap kepala desa bersangkutan
(Febrian Mares Palapialy)
