Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024: Bawaslu dan KPU Maluku Harus Independen
MediatorMalukuNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar. Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024. Kegiatan ini digelar di Taman Pattimura Ambon, kemarin.
Hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie mewakili Pemerintah Provinsi Maluku beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku dan Kota Ambon, Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota se-Maluku, Ketua dan anggota Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Maluku, pimpinan tokoh agama, pimpinan instansi vertikal, TNI/Polri, BUMN dan BUMD, Pimpinan Partai Politik, beserta unsur terkait lainnya.
Sekda yang membaca sambutan tertulis Gubernur menyambut baik pelaksanaan apel siaga ini sebagai wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.
Dikatakan, kampanye sebagai salah satu tahapan penting pelaksanaan pemilu yang dimulai tanggal 28 November 2023, Ini sebuah masa yang sangat penting. Idealnya pelaksanaan kampanye harus berjalan secara jujur, terbuka, adil dan transparan sehingga masyarakat bisa memilih siapa pemimpin dan wakil rakyat mereka yang dianggap pantas.
Namun dalam prakteknya, seringkali terjadi saling serang nama baik, kampanye hitam, politik uang, penyebaran hoax dan lainnya.
Situasi demikian harus dihindari sebab berpotensi menyebabkan perpecahan antara anak bangsa, terutama pada tatanan masyarakat selaku pemilih, karena itu peran Bawaslu sangat penting membawa suasana kampanye yang tertib, nyaman, dan menyenangkan bagi semua pihak.
Belajar dari pengalaman Pemilu lalu, semoga dapat dijadikan pengalaman berharga agar tetap menjaga legitimasi pelaksanaan Pemilu dengan bertolak pada tagline “Awasi Pemilu, Demokrasi Maju” dan “ Tegakkan Keadilan dalam Pemilu”, dimana hal ini tentu saja membutuhkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang sinergi antara KPU, Bawaslu dan aparat keamanan.
Diingatkan Kepada jajaran Bawaslu dan KPU tetap bekerja independent dan mandiri, karena kinerja instansi ini tidak boleh diintervensi, apalagi diintimidasi oleh pihak tertentu, karena Independensi KPU dan Bawaslu menjadi pintu masuk bagi hadirnya kepemimpinan yang kredibel, punya legalitas kuat dan benar-benar berasal dari rakyat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Subair menyatakan, kampanye merupakan medan terbuka bagi peserta pemilu meyakinkan pemilih memilih dengan bijak, memilih dengan baik. Bagi Bawaslu, kampanye menjadi medan terbuka agar pihaknya membuktikan bahwa bisa melakukan tugas sesuai yang diamanatkan undang-undang, dimana setiap pelanggaran pemilu akan ditindak lanjuti. Dan jika terjadi pelanggaran pidana maka pihaknya akan bekerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menangani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia berharap tahapan kampanye kali ini bisa dilewati dengan baik seperti kali lalu yang hampir tak ada gejolak, karena penetapan daftar calon tetap tanggal 3 November 2023, tidak diikuti dengan permohonan sengketa dari satu partai pun, dan itu perlu diapresiasi baik, artinya semua pihak bekerja dengan baik dan hasil pemilu dapat diterima dengan baik pula.
“Kita harapkan semuanya dapat berjalan dengan baik. Untuk itu semua pihak mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menciptakan Pemilu 2024 berkualitas,” ujarnya
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Umum 2024, dimana ada 6 poin yang disepakati bersama, yakni :
1. Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Melaksanakan kampanye Pemilu berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.
3. Melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas dan bebas dari Politisasi Sara.
4. Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye.
5. Tidak akan melaksanakan kampanye hitam, menghasut, mengadu domba Masyarakat.
6. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan provokasi, intimidasi, pelecehan dan pencemaran nama baik serta penghinaan()
