Ketua SBSI Maluku: Banyak Perusahaan Enggan Bicara Regulasi Hak Pekerja
MediatorMalukuNews.com – Banyak perusahaan di berbagai bidang usaha dan kaum pekerja/buruh di Maluku, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum sadar dan paham betapa penting bergabung di Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
“Banyak perusahaan enggan membicarakan regulasi hak-hak pekerja, padahal sejatinya kehadiran SBSI bertujuan meringankan beban perusahaan, mengaktifkan hubungan industrial yang harmonis seperti amat undang pihak perusahaan dan pekerja,” kata Ketua SBSi Maluku, Dimas Luanmase kepada wartawan di Saumlaki, Kamis (30/11/2023).
Dikatakan, SBSI Maluku murni organisasi nuruh/pekerja yang dibentuk sesuai Undang-Undang Perburuhan demi melindungi hak-hak ketenagakerjaan di Indonesia Lebih khusus di Provinsi Maluku.
Fungsi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 adalah menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan pekerja pada setia perusahaan
Luanmase paparkan, ketentuan ketenagakerjaan atau perburuhan di Maluku seperti, pekerja dipecat sepihak, gaji/upah pekerja pada perusahaan yang skala besar tak sesuai Upah Minimun Provinsi atau Upah Minimun Kerja (UMP/UMK) pekerja tidak didaftarkan pada BPJS ketenagakerjaan atau kesehatan, diskriminasi terhadap hak-hak pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon pekerja yang tak dibayarkan oleh perusahaan.
Menurutnya, kaum pekerja/ buruh sering dihantui rasa takut, manakala bergabung dengan organisasi kaum pekerja/buruh, dipastikan akan ditindas pihak perusahaan dengan berbagai cara, ini sudah kejahatan kemanusiaan.
“Sifat dan cara diskriminasi perusahaan maupun distributor perlu perhatian serius SBSI yang didukung penuh juga oleh semua pekerja/buruh. Dengan demikian SBSI menjadi kuat, rakyat sejahtera.
Pengusaha yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan khususnya di Maluku, dipastikan diproses hukum.” imbuhnya.
Dimas berharap demi kepentingan kaum pekerja/buruh, semua pihak dapat membuka diri, membantu setiap persoalan kaum pekerja/buruh yang ditindas pihak perusahaan, maka dari itu kita yang sudah diberikan tanggung jawab yang besar dari Tuhan, kita bisa betul-betul melakukannya dengan sepenuh hati kita. Intinya yaitu, kesadaran kolektif baik Pekerja maupun perusahaan karena pekerja tanpa perusahaan bukanlah perusahaan dan pekerja tanpa perusahaan bukanlah pekerja,” tandasnya. (J)
