Hari Terakhir Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Ambon Padat di Kantor Samsat
MediatorMalukuNews.com – Warga Kota Ambon tak terhitung banyaknya, memadati Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Provinsi Maluku yang berlokasi di jalan Pantai Waihaong, jelang hari terakhir batas waktu penutupan pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor, sejak dibuka awal bulan hingga berakhir tanggal 29 Desember 2023.
Warga yang memadati instansi pelayanan publik milik pemerintah daerah ini, sejak dibuka pagi hari, langsung diserbu warga untuk mengurusi persoalan administrasi kendaraannya.
“Kami datang di kantor ini sudah sejak jam tujuh pagi tapi orang lain juga sudah datang sebelum kami tiba,” tandas salah satu warga yang enggan mempublikasikan namanya jelang waktu penutupan kantor.
Diakui kedatangannya ke kantor SAMSAT untuk mengurusi pembebasan denda pajak kedaraaan yang sudah beberapa tahun belum dibayar pajaknya termasuk mengurusi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor yang telah habis masa berlaku.
Pantauan media ini hingga hampir pukul 17.00 wit, barulah kepadatan antrian warga yang mengurusi administrasi kendaraan bermotor mulai berangsur surut. Padahal sebelumnya warga berdesak-desakan antri menunggu hasil pemberkasan adminstrasi hingga usai di lima loket berbeda hingga ruangan layanan menjadi penuh sesak.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Fortuna Sipasulta yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Bapenda siap membantu memberikan keringanan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama.
Dikatakan, program yang dibuat Pemerintah Provinsi Maluku untuk membantu masyarakat dalam pelayanan yang dibuka selama satu bulan penuh, tujuannya untuk membantu meringankan beban masyarakat.
“Pemerintah sudah menyediakan waktu satu bulan untuk pelayanan ini, Namun awal-awal mereka tidak datang nanti jelang batas waktu penutupan baru datang berbondong-bondong,” tandas perempuan low profile ini.
Diakui pelayanan publik yang dilakukan staf pada Kantor Samsat sudah sesuai aturan dan tak bisa dibuat tambahan loket pelayanan sebab semuanya sudah tersistim sesuai prosedur.
“Wajib pajak sudah dikasih waktu satu bulan, tak pakai waktu atau kesempatan itu dengan baik, nanti mau waktu penutupan baru datang antri dari pagi. Jadi memang semuanya capek. Tapi kita harapkan semuanya dapat berjalan dengan baik,” tandas Sipasulta
Dia berharap di waktu mendatang layanan publik ini semuanya dapat berjalan dengan baik dan teratur.
Diminta juga kepada masyarakat khususnya pihak wajib pajak kendaraan bermotor dapat membayar pajak tepat waktu sehingga tak terkena sanksi denda. Ini pada akhirnya kita bisa meningkatkan Pedapatan Asli Daerah (PAD).(e*)
