Bawaslu Awasi Agenda Cawapres Gibran di Ambon dan Malteng
MediatorMalukuNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku secara ketat mengawasi agenda Calon Wakil Presiden RI
Gibran Rakabuming Raka yang berkunjung di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia/ Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Steven Melay mengaku, pengawasan ini melibatkan Bawaslu Kota dan Kecamatan setempat.
Pengawasan terutama berlangsung pada tempat pelaksanaan kegiatan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 ini.
“Karena sebagaimana tugas dan tanggung jawab yang kami emban melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh kegiatan,” kata Stevin kepada wartawan di Swissbelhotel, Senin (8/1/2024).
Dikatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan kegiatan yang dilakukan Gibran di Hotel Swissbel Ambon dengan pesertanya Latupati atau kumpulan Raja-Raja Maluku.
“Apa yang kita lakukan, kita mengawasi untuk memastikan bahwa ketentuan Pasal 72 ayat 4 PKPU 15 tahun 2022 yang menjustifikasi mereka yang miliki jabatan -jabatan yang sebagian mana diuraikan dalam ketentuan perundang undangan tersebut tidak terlibat secara langsug sebagai peserta dalam kegiatan Kampanye Pemilu,” ujarnya.
Dia menghimbau, seluruh peserta yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan cara jelas di dalam PKPU 15 pasal 72 ayat 4 itu. Untuk kemudian menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu, baik itu pasangan calon presiden maupun wakil presiden dan juga calon DPD, DPR RI, DPRD Provinsi/ Kabupaten Kota.
“Kami terus melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung di Kota Ambon sebagaimana Rundown yang kita dapatkan.
Tugasnya melakukan pengawasan mengikuti seluruh kegiatan yang ada. Soal ada pelanggaran, ya kami belum bisa menyimpulkan karena ada pertanyaan yang ditanyakan masyarakat terkait dengan posisi raja-raja yang juga adalah sebagai kepala pemerintahan atau kepala desa,” tandasnya()
