Ratusan Pedagang Ruko Mardika Ambon Unjuk Rasa Tolak Kehadiran BPT

MediatorMalukuNews.com – Ratusan penghuni Rumah Toko (Ruko) Pasar Mardika, Kota Ambon melakukan aksi unjukrasa di kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Mereka menolak kehadiran pihak Bumi Perkasa Timur (BPT) yang disebut sebut sebagai pihak pengelola, karena dinilai subjektif menerapkan aturan.
Aksi unjuk rasa ini merupakan akumulasi kekesalan pihak pedagang terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang dinilai punya wewenang tetapi tak tegas berpihak kepada para pedagang di wilayah tersebut.
Aksi demonstrasi atau unjuk rasa ini digelar secara spontan sekitar pukul 9.00 Wit, mengitari Kawasan Pasar Mardika hingga berakhir di depan Pelabuhan Slamet Riyadi.
Aksi para pedagang ini dikawal ketat aparat kepolisian dan pihak terkait lainnya.
Aksi ini berlangsung beberapa jam lamanya, dan sempat memicu kemacetan arus lalulintas kendaraan bermotor di lokasi perdagangan terbesar di kota julukan manise ini.
Benny Adam salah satu pedagang, yang ikut serta aksi unjuktasa menyatakan, ada sebanyak 260 pemilik ruko yang bakal digusur secara paksa oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, alasannya bahwa tidak membayar retribusi kepada pihak Pemrov.
“Alasannya, karena kita tidak membayar retribusi kepada pemerintah provinsi. Tetapi kenyataannya retribusi itu kami mau bayar tapi harus sesuai dengan nominal yang dikeluarkan oleh Pemda,” jelas Adam.
Sebab yang dikeluarkan melalui harga yang ditetapkan pihak pengelola – BPT Karena piha BPT menerapkan target per tahun harus bayar Rp.100 juta. Padahal dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku hanya diminta membayar senilai RP. 22 juta per tahun.
“Jadi kami jelas melakukan aksi penolakan ini, sebab kami semua tidak mau menerima kehadiran BPT di sini,” tegas pedagang tersebut.
Dikatakan, aksi yang mereka lakukan hari ini, merupakan aksi spontanitas warga penghuni ruko pasar Mardika Ambon.
“Kami tuntut supaya diselesaikan secara baik, jangan ada paksaan seperti ini, sebab kami diancam dengan cara menutup atau mengosongkan Ruko dan bangunan tempat jualan kami.
Jadi diminta perhatian untuk semuanya atau bagi siapapun mereka yang akan memimpin daerah ini, besok-besok, tolong perhatikan kami, kami bukan orang ilegal, kami bukan penduduk ilegal, kami pembayar pajak terbesar di Kota Ambon. Jadi tolong sampaikan ini juga kepada Pak Walikota tentang semua hal ini,” paparnya.
Diketahui, Pemprov Maluku melalui surat Gubernur nomor : 000.2.3.2/32II tanggal 28 Desember 2023 perihal pemberitahuan pengosongan Ruko, telah menyuruh para penghuni ruko mengosongkan tempat yang mereka tempati. Hal tersebut juga didasari Surat Perintah Tugas Gubernur Maluku Nomor : 000.2.3.2-I083 tanggal 28 Desember 2023 kepada Kepala Satuan Pamong Praja (Kasat-Pol PP) Provinsi Maluku. ()