Ini Syarat Pembayaran TPP Pimpinan OPD Pemkot Ambon
MediatorMalukuNews.com- Berdasarkan hasil Instruksi Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan Tunjangan Pelayanan Publik (TPP) akan dibayarkan, apabila seluruh pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Pejabat Struktural di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan tiga syarat ini.
” Tiga syarat yang menjadi kewajiban dari pimpinan OPD dan Pejabat Struktural yakni pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Iuran Sampah, dan Pembayaran Stunting,” tandas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno kepada media di Ambon, Selasa (30/1/2024).
Dikatakan, rencana sebelumnya untuk permintaan TPP itu diminta dengan persyaratan, sebab kewajiban khusus pegawai yang pasti miliki rumah atau tempat tinggal, entah tinggal di rumah, tempat kost, atau rumah keluarga – yang pasti ada bukti pembayaran PBB tahun 2023.
“Dengan hal ini maka semua OPD dapat mengusulkan permintaan ke kami, sehingga TPP dapat dibayarkan,” ucapnya.
Ditanya soal TPP bulan Desember 2023, pejabat ini menjelaskan, sampai saat ini pembayaran TPP-nya sudah dibayar mulai tanggal 10 Januari 2024, dan sudah mencapai 80 persen.
“Dari sisi anggaran tersedia karena ada di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon, tinggal OPD melakukan permintaan saja,” jelasnya.
Dikatakan, kenapa TPP bulan Desember 2023 baru dibayar pada Januari 2024, karena pihaknya harus mempunyai data seperti absen.
“Sebagai warga negara yang taat kepada aturan maka kita wajib membayar PBB, stunting dan iuran sampah. Ini akan berlaku di tahun 2024. Jadi, apabila tidak melaksanakan tiga kewajiban itu, maka TPP juga belum bisa dibayarkan,” tegasnya. ()
