Butuh Kejelasan, Asosiasi Pengusaha Club Malam Datangi DPRD Ambon

IMG-20240130-WA0028

MediatorMalukuNews.com – Asosiasi Pengusaha Club Malam mendatangi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta kejelasan atau informasi riil menyangkut persoalan pajak yang diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah di kota ini.

“Teman- teman pengusaha club malam berkeberatan soal pajak yang diperlakukan untuk usaha-usaha tertentu yaitu karaoke,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon,Taha Abubakar.

Akan tetapi, kata dia, pihak Dispenda Kota Ambon belum lakukan sosialisasi terkait hal itu , jadi masih ada miskomunikasi menyangkut perlakuan pajaknya.

“Dispenda belum melakukan sosialisasi karena perda ini masih baru ditetapkan pada Desember 2023 yang mendapatkan registrasi per nomornya bulan Januari 2024. Baru berapa minggu didapat, artinya belum bisa mereka melakukan sosialisasi Perda itu kepada wajib-wajib pajak atau para pemungut pajak,” jelasnya.

Diakui, isu yang dikembangkan itu adalah 40% sampai 75%. Padahal pada Perda itu 40% diambil yang paling terendah, sehingga mereka berpikir bahwa 40% itu berlaku untuk makan dan minum di karaoke tetapi yang kena 40% itu akan diperlakukan untuk ‘very important person (VIP) room.’

Baca juga :   Tingkatkan Digitalisasi Sistem Pembayaran, BI Maluku Apresiasi Pembangunan Mall Pelayanan Publik

“Jadi bagi siapa yang masuk di VIP room itu yang dipakai pajak 40 persen, sedangkan untuk makan minumnya tetap 10%,” jelasnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Roy de Tretes di lain pihak mengakui bahwa, ini hanya terjadi miskomunikasi oleh para pengusaha club malam yaitu – karaoke terkait perda pajak dan retribusi.

“Yang mana untuk biayanya 40 persen bagi VIP room. Jadi sebenarnya tidak ada masalah untuk itu, sehingga kita semua datang dan duduk rapat bersama di Komisi II DPRD Kota Ambon,” jelasnya.

Diakui, hasil rapat baik, malah para pengusaha usul agar sewa VIP room itu 50 persen, tapi perda yang ditetapkan hanya 40 persen. ()