Bawaslu Maluku Kaji Potensi Pemungutan Suara Ulang di Enam Daerah
MediatorMalukuNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku saat ini sementara mengidentifikasi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada beberapa titik di enam daerah yang tersebar di provinsi ini, antara lain, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dan Kabupaten Buru.
“Untuk pelanggarannya, kita mengidentifikasi ada potensi PSU,” ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada wartawan di Ambon, Kamis (15/02/2024).
Dikatakan, potensi PSU dikarenakan temuan dua pelanggaran terjadi saat pelaksanaan Pemilu sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 732.
Pelanggaran dimaksud, berupa ada oknum pemilih yang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau daftar Pemilih Khusus (DPK), maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi mendapat undangan untuk mencoblos.
Kemudian ada oknum pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, baik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama maupun TPS yang berbeda.
“Yang paling dominan dari wilayah yang disebutkan tadi, untuk Kota Ambon kalau tidak salah sampai 5 TPS,” bebernya.
Untuk membuktikan hal tersebut, menurut Ketua Bawaslu ini, masih perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang diterima.
“Itu yang utama, itu yang kita temukan dan rekomendasi nanti akan diberikan jika kami sudah memastikan bahwa dugaan itu terbukti terjadi,”ucapnya.
Ditanya apakah ada sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran dilakukan peserta Pemilu, menurut dia akan ditelusuri lagi, mengingat perbuatan yang dilakukan termasuk pelanggaran pidana.
Kendati demikian, kata Subair, Bawaslu masih fokus ke sanksi administrasi berupa rekomendasi PSU.
“Saya lihat dulu sanksinya seperti apa, karena itu kan perbuatan pindana seseorang yang memilih lebih dari sekali kemudian mewakili mengatasnamakan nama orang lain dalam mencoblos, itu ada sanksi pidananya. Sementara kita masih fokus ke sanksi administrasinya berupa rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang,”pungkasnya.()
