Proyek Tiga RKB SD Inpres Herley MBD Diduga Tak Becus, Jaksa Diminta Usut

IMG-20240125-WA0010

MediatorMalukuNews.com – Penanganan proyek pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) SD INPRES Herley di Kecamatan Pulau Wetang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang dipercayakan kepada kontraktor pelaksana, Yusuf Laipeny diduga tak becus, sehingga kontrak kerja yang dipercayakan kepadanya dihentikan, dan dialihkan ke kontraktor pelaksana lain. Untuk itu, pihak Kejaksaan diminta menelusuri persoalan proyek yang diduga sarat dengan permainan “Kong kalikong” sejumlah oknum yang disebut-sebut telah merugikan keuangan negara yang tak sedikit jumlahnya untuk kepentingan pribadi oknum bersangkutan.

Informasi yang diperoleh, awalnya Laipeny dinilai tak becus mengerjakan proyek tersebut lantaran diduga ikut “bermain” politik praktis sebagai salah satu kontestan dalam pesta demokrasi, sehingga keberadaan proyek itu hanya dijadikan tumbal untuk kepentingan oknum bersangkutan. Sembari bahkan disebut-sebut melanggar aturan kesepakatan kerja dengan pihak penyedia proyek yang menggunakan uang negara itu.

Persoalannya sejak
November 2023 hingga Februari 2024, proyek yang dipercayakan kepada Laipey, diduga tidak tertangani secara baik sesuai isi kesepakatan kontrak perjanjian kerja. Sehingga kontraktor ini dipecat sebab dinilai tidak bertanggungjawab.

Kepala Sekolah (Kepsek) SD Herley, Ampi Mailera yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler belum lama ini, mengakui proyek tersebut sudah tidak ditangani lagi oleh Laipeny sebab sudah dilakukan pemutusan kontrak hubungan kerja dengan perusahaan milik Laipeny. Lagi pula, Laipeny dinilai tidak bertanggung jawab dan menghambat proses pembangunan tiga ruang kelas baru yang sangat dibutuhkan untuk kegiatan belajar-mengajar siswa SD Inpres Herley.

Baca juga :   Ketua BPD Wasarily Diduga Berlindung di Ketiak Kepala BPMD MBD

Kepsek mengaku, setelah perusahaan Laipeny divonis putus hubungan kontrak kerja, maka otomatis pihaknya beralih membuat kontrak kerja baru dengan kontraktor pelaksana lain, untuk melanjutkan proses penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan tiga RKB SD Inpres Herley.

Hubungan kontrak kerja lanjutan ini, kata Kepsek, dipercayakan kepada kontraktor pelaksana lain bernama Milu Zalimudin.

“Proyek itu sudah putus kontrak (dengan Laipeny), dan akan dilanjutkan oleh kontraktor Milo, panggilan akrab Milu Zalimudin,” beber Kepsek Mailera.

Disinggung mengenai upah karyawan dan bahan material kerja yang masih menjadi utang kontraktor sebelumnya, menurut Kepsek, itu sudah dibangun kesepakatan bersama kontraktor pelaksana baru, dan para pekerja untuk dibayarkan uang senilai Rp.75 juta, baru-lah kontrak kerja proyek bisa dilanjutkan kembali.

Menjawab soal progres pekerjaan, kepsek terkesan berdalih dan dengan nada singkat menjawab bawa dirinya tidak tahu-menahu persoalan dimaksud.
Padahal, logikanya kepsek lebih mengetahui keberadaan proyek itu, termasuk menyangkut jangka waktu penyelesaian proyek serta besaran nominal anggaran pembangunan proyek tiga RKB di sekolah yang dipimpinnya.

Baca juga :   Inpex Masela & PT. Taka Belum Bayar Ganti Rugi Petani Rumput Laut Desa Lermatang, Rangkoratat: Bayar Dulu Baru Survey!

Sayangnya kepsek diduga enggan memperlebar penjelasan apa yang ditanyai wartawan.

Sebagaimana informasi yang diperoleh, proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MBD tahun 2023 disebut-sebut menelan ratusan juta hingga menghampiri semiliar rupiah. Padahal fakta memperlihatkan sejak proyek ditangani kontraktor pelaksana awal (Laipeny), diinformasikan tidak da pemajangan papan proyek sebagaimana aturan umum pekerjaan proyek yang dibiayai dengan uang negara. Sehingga sejumlah pihak sedari awal mencurigai pembangunan proyek tiga RKB ini merupakan proyek “siluman.”

Hal ini diakui juga sejumlah tukang/pekerja yang awalnya menjadi kaki tangan Kontraktor pelaksana lama – Laipeny.

Mereka mengaku nominal anggaran pembangunan proyek tiga RKB SD Inpres Herley tidak diketahui. Mereka hanya diperkenankan bekerja sesuai arahan kontraktor pelaksana.

Hal senada diungkapkan sejumlah tenaga pengajar SD Inpres Herley dan warga setempat. Mereka mengakui tidak mengetahui siapa, atau perusahaan mana yang menangani pekerjaan proyek tiga RKB, termasuk besaran nilai anggaran proyek, dan juga berapa lama proyek pekerjaan ini diselesaikan?.

Oleh karena itu, salah satu sumber yang enggan mem-publikasi-kan namanya mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku turun tangan mengusut dan mengungkap kasus amburadulnya proyek dimaksud, mengingat ada dugaan kuat pihak kontraktor sebelumnya telah mengusulkan pencairan 100 persen dananya lebih awal kepada oknum dari pihak penyedia proyek sebelum pekerjaan proyek ini dituntaskan.

Baca juga :   Ditegur Stop Budidaya Rumput Laut, Warga Lermatang Tanimbar Minta PT.Taka dan Inpex Masela Ganti Rugi

Belakangan informasi yang tersebar menyatakan dugaan dana proyek ini sudah dicairkan seratus persen lebih awal oleh oknum tertentu, dimana dana yang dicairkan terbilang sudah direalisir 100 persen.

Akan tetapi sebagian anggaran proyek ini diduga dipakai untuk membiayai dana operasional kegiatan politik oknum bersangkutan.

Makanya untuk kasus ini diminta supaya pihak Kejaksaan Tinggi Maluku segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut, sebab di Kecamatan Pulau Wetang hanya dijadikan sebagai lahan subur untuk objek proyek bermasalah. Contohnya seperti, proyek Jalan Lapen Lingkar Wetang ( Mangkrak), Proyek Bak Penampung Air Bersih ( Diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai bestek), dan sejumlah proyek lain yang dibiayai menggunakan uang negara. (Ebeth Palapialy_ Ateng DJ).