Pemkot Ambon Mulai Pakai Tandatangan Elektronik sebagai ‘Smart Public Service’
MediatorMalukuNews.com – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh besar bagi organisasi pemerintahan, sehingga ikut mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di kota ini – dengan berbagai cara, salah satunya memakai Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Ini merupakan salah satu bentuk inovasi Pemkot Ambon yang sedang didorong saat ini sebagai bagian dari :Smart Public Service.’
Demikian ujar Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy di ruang kerjanya, Selasa (20/2/24).
Dia menjelaskan, di lingkup Pemkot Ambon, proses pendaftaran Akun TTE bagi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dilakukan per Desember 2023 lalu, dan dilanjutkan untuk para Lurah pada awal Januari tahun 2024.
Selanjutnya dilakukan sosialisasi penggunaan TTE dan pemanfaatan TTE pada Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi dan Dinamis) melibatkan Dinas Kominfo dan Persandian, serta Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kota Ambon.
“SRIKANDI sendiri merupakan aplikasi umum SPBE untuk korespodensi surat menyurat sekaligus pengarsipan elektronik. Aplikasi ini merupakan hasil Kolaborasi Kemenpan-RB, Kemenkominfo, BSSN, dan ANRI, yang dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah dengan keamanan data yang sudah terstandar dan terintegrasi,” terangnya.
Lekransy menambahkan, sejauh ini, pemanfaatan TTE telah dilakukan para Pimpinan Pemkot Ambon, antara lain Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena telah menggunakan TTE melalui Aplikasi SI-ASN milik Badan Kepegawaian Negara untuk Pelayanan SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan III/d dan SK Pensiun.
Disamping itu juga, penandatanganan 1600 SK Pegawai Kontrak, yang dilakukan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse.
Lekransy menandaskan, untuk mendukung penerapan TTE di lingkup Pemkot Ambon, saat ini sementara dalam proses penandatangan Keputusan Walikota terkait pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI sehingga mewajibkan OPD Pemkot Ambon menggunakan Aplikasi SRIKANDI dalam proses korespondensi atau surat- menyurat.
“Pada Aplikasi SRIKANDI juga terdapat fitur paraf koordinasi sehingga proses penandatangan secara elektronik yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. ()
