Kemkominfo RI Gelar Bimtek PDP Cegah Penyalahgunaan Data
MediatorMalukuNews.com – Demi meningkatkan pencegahan penyalahgunaan data, pihak Kementerian Kominfo RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kesiapan Implementasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) bagi Badan Publik, yang berlangsung di The Natsepa Hotel, Kamis (22/2/2024).
Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, data pribadi menjadi aset bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendorong inovasi dalam berbagai sektor yang bisa men-support pembangunan ekonomi.
“Sebagai sebuah hak yang melekat pada diri pribadi maka langkah-langkah perlindungan data yang tepat harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kesalahan penanganan data yang berpotensi membahayakan pribadi orang tersebut,” kata Wattimena.
Diakui, penyalahgunaan data pribadi marak pada kasus pembobolan kartu kredit, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), maupun pinjaman online. Maka itu, sangat diperlukan adanya aturan terkait.
“Pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi,” jelasnya.

Selain itu, UU ini mengamanatkan kewajiban publik untuk menunjuk petugas perlindungan data yang berperan dalam memastikan organisasinya memproses data pribadi, sesuai dengan aturan dan perlindungan yang berlaku.
“Badan publik dapat mempersiapkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi secara komprehensif agar tidak ada hambatan dari implementasi undang-undang tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Aries Kusdaryono mengatakan, untuk mengatasi berbagai implikasi penggunaan data pribadi maka pemerintah memastikan subjek data mengetahui tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab perlindungan data pribadi kepada subjek data.
“Hal yang perlu diperhatikan dalam UU PDP adalah bagiamana cara mengedukasi secara efektif pihak-pihak yang terkena dampaknya,” papar Kusdaryono.()
