Kementerian P3K Tandatangani Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak & Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Maluku

IMG-20240223-WA0007

MediatorMalukuNews.com – Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menggelar kegiatan penandatanganan pakta integritas soal pencegahan perkawinan anak dan penguatan layanan pemenuhan hak anak di Provinsi Maluku.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sadali Ie mewakili Pemerintah Provinsi Maluku, bertempat di Hotel Santika Premiere Ambon, Jumat (23/02/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian P3A, Rohika Kurniadi Sari, Pimpinan Lembaga Vertikal, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Maluku, Tokoh Agama, dan unsur terkait lainnya.

Pembukaan ditandai dengan Pemukulan Tifa oleh Sekda Maluku, didampingi Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, Asisten Deputi, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.

Mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Maluku, pada kesempatan itu, Sekda menyampaikan pihaknya mendukung penuh, serta menyambut gembira kegiatan yang dilaksanakan ini demi mendorong pemenuhan Hak Anak Indonesia, guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.

Baca juga :   Bhakti Sosial Donor Darah Sambut HUT ke-52 Basarnas

“Provinsi Maluku, masih termasuk dalam salah satu dari 15 Provinsi, yang memiliki angka pengasuhan tidak layak, di atas rata-rata nasional,” ungkapnya.

Oleh karena itu, penandatanganan pakta integritas ini, merupakan upaya Pemerintah Provinsi Maluku mempercepat penanganan permasalahan pemenuhan hak anak, atas pengasuhan dan lingkungan, dengan melibatkan OPD-OPD terkait, instansi vertikal dan seluruh komponen masyarakat.

“Saya memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis yang digelar pada hari ini, semoga melalui bimbingan teknis ini, dapat meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah implementasi pemenuhan hak anak di bumi raja-raja ini,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian P3A, Rohika Kurniadi Sari.

Dia mengatakan, selain penandatanganan pakta integritas, pihaknya juga mendorong pelaksanaan 24 indikator pembentuk kabupaten/kota layak anak di Provinsi Maluku melalui sinergi layanan pemenuhan hak anak.

“Diharapkan setelah penandatanganan pakta integritas, pintu-pintu pencegahan perkawinan anak, demi kepentingan terbaik bagi anak-anak Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, Kepala Kanwil Kemenag, Kepala Pengadilan Tinggi Agama, Kepala Bappeda, Kepala DP3A, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD, Ketua MUI Provinsi, Ketua DMI Provinsi, Uskup Diosis Amboina, Ketua MPH Sinode GPM, Perwakilan Umat Budha Indonesia, dan Perisada Hindu Dharma Indonesia, disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku dan Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan. (Diskominfo Maluku)