Pembina Samsat Nasional “Kick Off” Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

IMG-20240224-WA0029

MediatorMalukuNews.com- Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja menggelar penandatanganan dan sosialisasi program kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Palembang, Sumatera Selatan, baru -baru ini (22/02/2024).

Agenda itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat tahun angaran 2024 yang telah dilaksanakan pada 11 Januari 2024, dimana, Rakor tersebut menghasilkan lima rekomendasi utama yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja.

Rekomendasi ini kemudian diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina Samsat tingkat provinsi yang ditandatangani Direktur Regident Korlantas Polri, Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Operasional PT. Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam sambutannya
menyampaikan, agenda penandatanganan dan sosialisasi program kerja ini sekaligus ‘Kick Off’ Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan
bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar beberapa pertimbangan, antara lain, kondisi rusak berat yang membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal 2 tahun,” jelasnya.

Baca juga :   Kejaksaan Negeri Tual Peringati Hari Bakti Adhyaksa ke-64

Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi Tahun 2024 serta kick-off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan adanya beberapa perubahan signifikan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Sejumlah perubahan tersebut, antara lain, peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan masyarakat secara keseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraan bermotor yang semakin
ditingkatkan, sehingga memudahkan pengelolaan dan penanganan
administrasi, pelayanan lebih optimal kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

“Serta peningkatan kapasitas keuangan negara melalui pendapatan pajak dari kendaraan bermotor, yang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Rivan.

Langkah-langkah yang diambil ini menjadi langkah awal dan bukti keseriusan penting memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

“ini tentu akan membawa dampak baik kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah Kota, dan tentunya akan memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan memberi
kemanfaatan bagi kita. Ini adalah wujud kolaborasi sangat baik dari seluruh pihak dan Pembina Samsat Nasional. Maka imbauan termasuk dengan penerapan pasal, diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” imbuh Rivan.

Baca juga :   Bhabinkamtibmas Polsek Serwaru Imbau Warga Tomra Pelihara Kamtibmas

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, perlunya edukasi dan sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat tentang kewajiban-kewajiban mereka saat menggunakan kendaraan di jalan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi 74 UU Nomor 22
Tahun 2009, artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” papar Aan.

Senada dengan Kakorlantas Polri, Penjabat Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengharapkan Tim Pembina Samsat dapat menjalankan rekomendasi dari Rakor sebelumnya.

“Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat diantaranya dari sisi Pemda bisa mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan, meningkatkan pendapatan, memperbaiki data, penghapusan BBN 2 oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian pendapatan juga meningkat,” ujarnya.

Agus juga menyoroti peran penting pemerintah daerah mengakselerasi
kemajuan negara serta mencapai kesejahteraan masyarakat secara lebih cepat. “Lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul, bukan diatasnamakan yang lain, ini akan menghancurkan data dan juga tidak adil,” imbuhnya.

Baca juga :   Wali Kota Ambon Harapkan Warga Berikan Keterangan Benar kepada Petugas Sensus Ekonomi

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan Kantor Bersama Samsat Kota Palembang IV yang merupakan pilot project Samsat Digital Nasional di wilayah tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolda Sumsel, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, Plh. Sesditjen Bina Keuangan, Hendriwan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur
Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dan PJU Korlantas Polri.