Dugaan Politik Uang di Pileg Salahutu Malteng, Souissa : Panwascam Hanya Kaji, Bukan Menindak

IMG-20240303-WA0002

MediatorMalukuNews.com – Menindaklanjuti pemberitaan terkait adanya dugaan ‘money politic’ atau politik uang di Kecamatan Salahutu yang disoroti sejumlah media baru -baru ini.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Louis Souissa mengklarifikasi berita tersebut kepada media di Kantor Panwaslu Kecamatan Salahutu, akhir pekan ini (2/3/2024).

Dia mengakui, pihaknya tidak duduk diam tapi proses yang dilaporkan oleh pelapor memiliki masa tenggang selama tujuh hari ke depan.

“Pelapor yang bernama Husein Basri Salamoni melaporkan kepada Panwascam dengan indikasi terjadi pelanggaran ‘Money politic’ di masa tenang yakni pada tanggal 12 Februari 2024, tapi dilapor tanggal 15 Februari 2024. Hal ini kami tindaklanjuti pada tanggal 21 Februari 2024,” katanya

Oleh karena itu, adapun kronologis kejadian berdasarkan sandaran hukum pada Peraturan Badan Pengawasan Pemilu Nomor 7 Tahun 2022, pasal 8 bahwa laporan paling lama tujuh hari sejak diketahui.

“Panwascam sudah mengkaji, bukan kami tidak peduli, sudah dilakukan dan kewenangan kami hanya mengkaji,” jelasnya.

Baca juga :   Maju Jadi Balon Wawali Ambon, Ini Kata Wally saat Ambil Formulir

Menurutnya, yang disampaikan pelapor itu syarat formal yakni nama, alamat, pihak-pihak, waktu, penyampaian laporan hasil waktu, tempat kejadian, uraian pelanggaran, uraian kejadian dan bukti-bukti.

“Sekarang yang dimasukkan pelapor hanya syarat tetap terkait dengan formal tetapi material itu belum ada. Hanya saksi video pengakuan oleh 5 orang anak yang menjadi satu kesatuan, sehingga tidak lengkap seperti yang dimintai adalah dua bukti,” tukasnya.

Dengan itu, lanjutnya, tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan, maka panwascam punya kewajiban menyurati pelapor untuk bisa melengkapi berkas-berkas karena masih dalam waktu tenggang tujuh hari.

“Kami harus mengkaji untuk pleno karena ini bukan tindak pidana umum, atau bukti tangkap tangan langsung, namun ini pemilu yang memiliki tahapan,” ucapnya.

Ditambahkan, sampai saat ini belum ada bukti-bukti kuat dari pelapor sehingga Panwascam belum bisa registrasi prosesnya. Untuk itu, pihaknya mengusung masalah ini langsung ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Soleman Tuarita menambahkan, menyangkut masalah adanya politik uang di Kecamatan Salahutu ini ada pada kajian awal yakni Panwascam hanya mengkaji dengan syarat formal ataupun material.

Baca juga :   Gelar Konsolidasi, Demokrat Siap Hantarkan BMW Masuk Senayan

“Panwascam mengganggap itu masih satu kesatuan alat bukti, sesuai mekanisme kerja awal kami menyurati dengan resmi kepada papaku untuk melengkapi syarat materialnya terkait dengan keterpenuhan dua alat bukti sesuai peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” tuturnya.

Maka dengan itu, selama dua hari apabila pelapor tak bisa melengkapi bukti-bukti maka pihaknya tidak bisa registrasi.

Hal menjadi suatu problem sebab pihak pelapor mengakui tidak mendapatkan surat sehingga menyangka mereka dipersulit, sehingga membutuhkan perpanjangan waktu.

“Hal ini tidak bisa kami lanjutkan karena kami bekerja sesuai aturan UU. Kami sudah melakukan penerusan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk ditindaklanjuti,” tandas dia. ()