Satreskrim Polres MBD Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan Oknum Wartawan

IMG-20240310-WA0020

MediatorMalukuNews.com – Satuan Reskrim Polres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya mulai menindaklanjuti kasus tindak pidana pengeroyokan oknum wartawan online – Meljanus Ever Makupiola di Tiakur, ibukota Kabupaten bertajuk ‘Kalwedo’ itu, yang nyaris menghilangkan nyawa korban yang berprofesi sebagai salah satu oknum anggota jurnalis di daerah tersebut.

Ini diketahui ketika salah satu anggota satuan reskrim Polres setempat menyodorkan surat perihal undangan wawancara dan klarifikasi perkara, bernomor: B/158/III/Res. 1.6./2024/Satreskrim tertanggal 09 Maret 2024 kepada Makupiola di kediamannya akhir pekan kemarin.

Dalam isi surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaitta dinyatakan bahwa berdasarkan rujukan dan sejumlah aturan perundang-undangan (UU) dan Laporan Polisi bernomor LP/B/23/III/2024/SPKT Polres MBD/ Polda Maluku tanggal 05 Maret 2024. Dan juga surat perintah penyelidikan: No SP. Lidik/3/III/Res. 1.6./2024/Satreskrim tanggal 09 Maret 2024, maka penyidik dan penyidik pembantu sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana tindakan kekerasan bersama dan atau penganiayaan sesuai pasal dimaksud pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, tepatnya di kamar tidur rumah korban di jalan Tiakur, kecamatan Moa, Kabupaten MBD, untuk nantinya ditindaklanjuti secara hukum.

Baca juga :   Polres MBD Beritahu Perkembangan Laporan Kasus Pengeroyokan Makupiola

Dalam isi surat ini juga diminta kehadiran korban di aparat penyidik untuk diwawancarai di ruang Sat Reskrim sekaligus diminta klarifikasi oleh Brigpol Victor H. Sampe pada hari Senin tanggal 11 Maret, pukul 08.oo wit dengan menyertakan sejumlah bukti identitas diri dan dokumen pendukungnya dari pihak korban terkait dengan kasus tindak pidana kekerasan bersama yang diduga dilakukan beberapa orang pelaku itu.

Sementara itu, Makupiola yang menghubungi wartawan meminta pihak aparat penegak hukum itu segera menahan para pelaku, karena meraka usai melakukan tindakan kekerasan yang nyaris menghilangkan nyawanya tidak ditahan usai dilaporkan ke pihak SPKT Polres MBD melainkan para pelaku dibiarkan bebas berkeliaran jejak peristiwa kekerasan dilakukan terhadap diri oknum jurnalis berusia setengah baya lebih ini. ()