Pemkab Malra Gelar Penyerahan SK PPPK
MediatorMalukuNews.com- Berdasarkan surat Men- PAN RB Nomor 56 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menggelar kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 yang dilaksanakan Pemkab Malra, 20 Maret dan TMT 01 Maret 2024, berlangsung di Aula Kantor Bupati Malra.
Penyerahan SK PPPK ini dihadiri unsur Muspida dan anggota DPRD Malra.
Penjabat (Pj) Bupati Malra, Drs. Jasmono, dalam sambutannya mengatakan, “Hari ini kita melaksanakan agenda penyelenggaraan pemerintah yang kami nilai penting dan strategis yakni penyerahan surat keputusan pengangkatan dan penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK SMP 01 Maret 2024, formasi tahun 2023 sebanyak 466.”
Dikatakan, tahun 2024 pemerintah telah memperoleh lagi 466 orang PPPK baru guna selanjutnya didayagunakan dan dimanfaatkan kompetensinya dalam upaya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik untuk memperkuat jajaran birokrasi.
Menurut Jasmono, satu hal yang menjadi catatan penting adalah kebanggaan orang-orang terbaik melalui tahapan seleksiketat 466 PPPK, dinyatakan lulus melalui proses rekrutmen dan seleksi dengan pemanfaatan computer assisted test (CAT). yang difasilitasi langsung oleh Badan Kepegawaian Negara menjadi seleksi ASN yang akuntabel transparan dan objektif menutup kepada semua ruang indikasi KKN semua peserta seleksi berkompetisi dan nilai ujiannya dapat dilihat langsung.
Baca juga : Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Personel Polsek Wetar Ajak Warga Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Desa
Untuk komponen yang digunakan sebagai parameter, yakni tes karakteristik pribadi, tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum.
Meskipun ada kebijakan afirmasi dari pemerintah berupa prioritas kelulusan tenaga honorer kategori 2 dan non PNS yang sudah bekerja pada instansi pemerintah lebih dari 2 tahun.
“Sistem yang dibuat memberikan pesan bahwa untuk dapat lolos menjadi ASN tidaklah mudah. Sehingga, kita harus mempersiapkan diri untuk memiliki kompetensi yang memadai agar dapat berkompetensi dengan rekan-rekan lainnya. Inilah tuntutan dan amanat reformasi birokrasi pemerintahan yang saat ini terus digalakan dimana ASN harus memiliki kualitas seiring dengan tuntutan masyarakat saat ini,”jelasnya.
Dalam kaitan dengan hal tersebut, diyakini dan dipercaya 466 orang PPPK yang ada merupakan tenaga terpilih yang memiliki kompetensi memadai, dan hal ini harus disyukuri sebagai hasil dari jerih payah dan kerja keras serta diiringi doa.
Jasmono juga berpesan agar, para PPPK harus menggarisbawahi bahwa, menjadi aparatur sipil negara atau ASN adalah profesi pengabdian dimana setiap ASN dituntut memiliki mindset-nya sebagai pelayan atau abdi masyarakat.
Baca juga : Diduga Proses Seleksi Pegawai Bank Maluku Cab. Tual Tak Objektif, Oknum Honorer Kecewa dan Rusak Fasilitas Kantor
Dalam perjalanan karir dan pengabdian di tempat kerja nantinya hendaklah terus belajar dan meningkatkan kompetensi.
“Jangan hanya merasa cukup dan bangga atas apa yang dicapai saat ini. Tetapi, tingkatkan disiplin kerja dan menjadi agen perubahan di organisasi. Jadikan organisasi tempat saudara bekerja sebagai organisasi pembelajaran Jangan malu untuk bertanya atas hal-hal yang saudara tidak pahami dan berusaha untuk berinovasi terhadap apa yang dilakukan saat ini. Ingatlah bahwa kesuksesan dalam birokrasi ditentukan oleh keahlian dan kemampuan yang saudara miliki melalui inovasi disiplin dedikasi dan loyalitas yang tingg,” kata Jasmono.(AL)
