Kapal Orca KKP Tangkap Pelaku Transhipment Ilegal di Perairan Laut Arafura

IMG-20240417-WA0033

MediatorMalukuNews.com – Sejak tanggal (16/4)- 2024 Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang melakukan alih muatan (Transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di perairan laut Arafura, Maluku.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Punk Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, ketika dia memimpin langsung proses pengamanan Kapal Pengangkut berinisial KM. MUS di Tual, Maluku, Selasa (16/4/2024), pihaknya mendapat perintah dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dan pihaknya mendapatkan laporan ada KIA melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Kami mendapatkan perintah langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono bahwa ada aktivitas kapal ikan asing di WPPNRI 718,” kata Ipunk kepada sejumlah wartawan di Pelabuhan PSDKP Tual, Rabu (17-4-2024).

Atas perintah tersebut, lanjut Ipunk, PSDKP langsung menyusun strategi rencana operasi dengan melibatkan kapal pengawas perikanan Orca 04, 05, 06, Paus 01 dan Pesawat Airborne Surveillance untuk melaksanakan operasi yang terbagi dalam beberapa sektor.

Baca juga :   Wartawan dipanggil Sebagai Saksi, Ketua PWI Malra Ingatkan Penyidik Polres Tual Hargai Kebebasan Pers

“Saat pelaksanaan patroli kami mendapat informasi adanya Kapal Ikan Indonesia (KII) sebagai pengangkut yang telah melakukan alih muat pemindahan ikan dari KIA tersebut. Dari informasi tersebut, nama kapal kami lacak melalui VMS Pusdal (Pusat Pengendalian) PSDKP. Dari hasil pelacakan, diperoleh posisi kapal. Selanjutnya Orca 06 langsung mengintercept KII pengangkut tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kata dia, KP Orca 06 berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan Indonesia KM MUS pada Minggu dini hari, tepatnya tanggal 14 April 2024 di Laut Arafura, Maluku. Dengan titik koordinat 05° 30.422″ LS – 133° 59.005” BT.

“Dari pemeriksaan tersebut, nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya namun petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ponsel dari ABK. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan foto-foto dan video hasil _transhipment_ antara KII pengangkut dengan KIA. Dari hasil video tersebut akhirnya nahkoda tersebut mengakui perbuatannya telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton,” tandas Ipunk.

Ipunk juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di TKP, didapati KM MUS melakukan aktivitas alih muat 100 ton ikan dari KIA ilegal yang sudah dilakukan selama lima hari berturut. Dari hasil pengakuan nakhoda, kapal diberangkatkan dari Juwana Pati, Jawa Tengah dengan membawa BBM Solar sebanyak 150 ton dan 58 ABK yang akan didistribusikan ke kedua KIA RZ 03 dan 05 yang tidak memiliki izin.

Baca juga :   Obama: TT Tak Lakukan Kegiatan Jurnalistik Tapi Ngaku Diri Wartawan

“Namun baru 40 ton BBM solar yang dipindahkan dari total BBM Solar yang berada pada KM MUS sebanyak 110 Ton,” ujarnya.

Dengan diamankannya KM MUS, kapal tersebut diduga melakukan kegiatan ilegal berupa alih muatan yang diduga dari KIA.

Saat ini Kapal KM MUS dikawal ke Pangkalan PSDKP Tual guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, KM MUS yang diduga sebagai pembawa muatan ikan hasil IUU F telah diamankan di Pangkalan PSDKP Tual kemudian akan dikenakan sanksi pidana. Sedangkan dua KM RZ saat ini sedang dalam pengejaran.

Menurut dia, sesuai arahan dan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan mengecam kejahatan multidimensi dimana pelaku selain melakukan illegal fishing, melakukan aktivitas penyelundupan BBM (solar) dimana peruntukannya bagi masyarakat dan nelayan di tanah air, dan bukan bagi kapal asing yang tidak memiliki izin, ungkap Ipunk. (AL)