Polres MBD Gelar Upacara Memperingati Hari Kesadaran Nasional

IMG_20240417_201010

MediatorMalukuNews.com – Polres Maluku Barat Daya (MBD) menggelar upacara hari Kesadaran Nasional sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air yang diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat.

Upacara ini dilaksanakan di halaman apel Polres MBD pukul 08.oo wit, Rabu (17/04/2024).

Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono, dihadiri Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara, bersama para PJU / Perwira Polres MBD, dan melibatkan perserta upacara 1 SST personel Satuan Samapta Polres MBD, 1 SST personel gabungan Satuan Lantas dan Satuan Polairud serta 1 SST Personel gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres setempat.

Kapolres dalam arahannya mengatakan, pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, haruslah menjadikan situasi masyarakat menjadi aman dan kondusif. Dan, tentunya dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan pelaksanaan kegiatan kepolisian, tidak itu dalam fungsi pre-emtif, preventif maupun represif.

“ Kegiatan Kepolisian ataupun Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) tidak itu dalam hal fungsi pre-emtif, prefentif maupun represif tetap kita laksanakan, adanya ancaman ataupun kerawanan terhadap adanya stabilitas kamtibmas tetap dideteksi dan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang oleh pengemban fungsi Intelijen tetap dilaksanakan guna mengantisipasi adanya prediksi ancaman ataupun potensi yang diduga akan timbul, “ ujar Kapolres.

Baca juga :   Ini Kata Wali Kota Ambon pada 'Entry Meeting' Penilaian HAM

Kapolres juga menambahkan, untuk mengemban kegiatan preventif tak hanya Satuan Samapta, tidak hanya Satuan Binmas namun tindakan pencegahan tetap dilaksanakan oleh seluruh personel polri. Contohnya, kegiatan patroli, kegiatan sambang, kegiatan yang dilakukan bhabinkamtibmas serta kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan fungsi lainnya.

Pelaksanaan kegiatan preemtif dan preventif ini, lanjut Kapolres, didukung oleh kegiatan represif, yaitu kegiatan penegakkan hukum.

“Bagaimana kita melaksanakan kegiatan memberikan kepastian hukum kepada pelapor maupun terlapor sesuai dengan kaidah penanganan yang dilaksanakan sebagai suatu aturan. Saya ingatkan lagi kepada kita sekalian bahwa sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas hendaklah berpedoman padap Tupoksi dan kewajiban, lakukan secara baik dan benar dengan tidak adanya tendensi maupun kepentingan yang menumpangi.

Laksanakan tugas tersebut sesuai dengan beban dan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan tanpa dibarengi dengan muatan-muatan lokal pada pelaksanaan hal tersebut. Dari hasil pelaksanaan tugas kita akan timbul reaksi ataupun respon kiranya dapat disikapi dengan baik, tidak memberikan statement pribadi yang dapat mengaburkan pelaksanaan tugas kita,” tandas Kapolres. (Humas Polres MBD)