DPRD Kota Ambon Uji Publik Perencanaan Perangkat Daerah

IMG_20240424_195014

MediatorMalukuNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Uji Publik Perencanaan Perangkat Daerah. Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Sidang lembaga legislatif tersebut, Rabu (24/4/2024).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw kepada media ini mengakui, uji publik tersebut diusul oleh bagian organisasi sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2016 pasal 3 tentang perangkat daerah. Dan itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon.

Selain itu, ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) awal yang pernah diterbitkan Pemerintah Daerah, baik itu Perda 2016 maupun terjadi perubahan 2021. Maka, sebagai amanat dan peraturan pemerintah daerah, Badan Perencana dan Penelitian Daerah itu akan dirubah manjadi BRIDA. Dan juga, ada dua badan yang sambil menunggu regulasi tertinggi, baik itu untuk Badan Bencana maupun Badan Kesbangpol untuk dilakukan tipeloginya seperti apa.

“Nomenklaturnya tetap, tapi tipelogi akan diatur setelah ada regulasi tertinggi yang mengatur tantang itu, apakah tipelogi A,B atau c kami tidak tahu,” ucapnya.

Baca juga :   AP1 Dukung Pembentukan InJourney Airports dan Transformasi Industri Aviasi

Diakui, bagian organisasi mengusulkan ini sebagai perintah peraturan untuk dilakukan perubahan.

“Setelah uji publik tahapan berikutnya internal DPRD baru Penetapan perda,” tandasnya. (*)