Batlayeri: “INPEX Masela dan PT. Taka Tipu Petani Rumput Laut Desa Lermatang Tanimbar”
MediatorMalukuNews.com – Akibat dinilai mengingkari komitmen dan janji membayar biaya kompensasi ganti rugi lahan budidaya rumput laut milik sejumlah kelompok tani pembudidaya rumput laut di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pihak Perusahaan INPEX Masela dan PT.Taka
dituding sudah melakukan tindakan penipuan karena tidak merealisasi janji yang sudah disepakati bersama antara pihak perusahaan dan kelompok petani budidaya rumput laut di wilayah desa adat tersebut.
“Perusahaan itu jelas sudah menipu kami masyarakat petani rumput laut karena selang waktu dua bulan terakhir ini, perusahaan INPEX Masela dan PT. Taka hanya berjanji tapi tidak pernah ada pembayaran sesuai keputusan kesepakatan bersama penetapan harga yang dihitung lewat Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” lapor Olof Batlayeri (52 tahun), Ketua Kelompok I Petani Rumput Laut Desa Lermatang kepada sejumlah wartawan baru-baru ini ketika para kuli tinta ini melakukan tugas jurnalistik di desa tersebut akhir pekan kemarin.
Bagi ketua kelompok ini, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan Minyak dan Gas (Migas) terbesar di Indonesia ini, khususnya bagi pihak perwakilan perusahaan INPEX dan PT Taka yang berkantor di Saumlaki, pusat ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu, patut dipertanyakan
kejujurannya. Sebab mereka hanya mampu bicara tapi belum bisa mampu merealisasikan apa yang sudah menjadi komitmen bersama.
“ Dari awal pertemuan petani rumput laut bersama Pemerintah Desa, pihak PT. TAKA dan INPEX Masela telah dibuat kesepakatan sesuai dengan data yang ada, bahwa setelah selesai perhitungan longline rumput laut, langsung dibayar. Padahal sampai saat ini tidak terbayarkan. Lalu, kami ditegaskan lagi (Oleh pihak perusahaan) bahwa, setelah kesepakatan itu, tidak boleh lagi ada masyarakat yang berkunjung (Turun beraktifitas) ke laut karena ini sudah jadi kesepakatan resmi,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Batlayeri, adapun jumlah budidaya rumput laut yang dimiliki setiap petani budidaya rumput laut – sesuai kesepakatan perhitungan longline rumput laut, tali jangkar, tali raf dan anakan rumput laut, semua itu menjadi satu dalam perhitungan sebanyak 200 lebih longline. Dan bila dikalikan jumlah anggota kelompok sebanyak 36 petani rumput laut yang ada. Maka tentunya pihak perusahaan harus membayar masyarakat senilai Rp.4 milyar lebih.
“ Kami rasa, setelah masa tenggang waktu dua bulan ini kami cukup sengsara, karena mata pencarian atau kehidupan kami ada di laut melalui budidaya rumput laut. Dan rumput laut ini-lah yang menjamin kita punya anak-anak masuk sekolah, kuliah dan biaya persiapan untuk wisuda. Kami kurang hati karena perusahaan ingkar janji dari hasil kesepakatan. Semua keluhan sudah kami sampaikan ke pemerintah desa, kemudian pemerintah desa sampaikan ke pihak perusahaan melalui undangan rapat, tetapi pihak perusahaan tidak menghargai itu (Tak penuhi undangan pemerintah desa untuk pembahas persoalan tersebut),” beber Batlayeri.
Dijelaskan, pihak perusahaan sempat memberikan tugas dan tanggungjawab kepada ketua kelompok petani rumput laut untuk memperbaiki anggota kelompok yang tidak pernah aktif selama ini agar bisa mengurangi longline. Dan itu sudah dilaksanakan oleh ketua kelompok dengan baik. Bahwa sekitar 5.000 longline telah dikurangi. Dan, saat ini masyarakat hanya meminta untuk pihak perusahaan tetap komitmen dengan kesepakatan yang telah disepakati, tapi itu hanya sebatas kata pemanis di bibir saja.
Batlayeri masih mengungkapkan keresahan dan kekecewaan hatinya mewakili kelompok I petani rumput laut Desa Lermatang yang dia pimpin. Sehingga pria ini berharap pihak perusahaan harus bisa menjelaskan persoalan ini, jangan hanya selalu melimpahkan kewenangan untuk pihak lain, sedangkan harapan masyarakat adalah berhubungan langsung dengan perusahaan PT. Taka yang merupakan sub bagian dari perusahaan INPEX Masela.
“ Ada lagi kesepakatan yang dibuat di hotel Galaxi, kota Saumlaki, pada tanggal 12 April 2024, bahwa untuk tali jangkar, batu cor jangkar, patok-patok yang dipikul masyarakat dari hutan akan dibayar, tapi ternyata point itu sudah dihilangkan secara sepihak. Tenaga kita sebagai masyarakat petani kecil menjadi sia-sia. Tolong lihat kami punya kehidupan masyarakat awam ini.” tutupnya sedih.
Pihak PT. Taka dan INPEX Masela perwakilan Saumlaki yang kembali dihubungi media ini melalui telepon selulernya belum berhasil dikonfirmasi.

*DESAKKAN SENADA*
Selain Ketua Kelompok I pembudidaya rumput laut, Olof Batlayeri,
Dina Batmetan (44 tahun) yang juga selaku Ketua Kelompok III petani rumput laut Desa Lermatang mengeluhkan persoalan yang sama.
Dia juga mempertanyakan hal senada soal komitmen yang sudah disepakati bersama pihaknya bersama dua perusahaan yang katanya bonafit itu. Perempuan ini bahkan mendesak secepatnya biaya kompensasi ganti rugi segera direalisasikan pihak perusahaan tersebut, entah apapun alasannya.
“Pihak perusahaan jangan menunda-nunda hasil kesepakatan realisasi biaya kompensasi rumput laut yang sudah kita sepakati bersama itu,” kata Dina berapi-api ketika mendatangi wartawan baru -baru ini (22/4/2024).
“Pokoknya kami dari masyarakat pembudidaya rumput laut merasa sangat kesal dan kecewa karena sesuai hasil kesepakatan bersama dari pemerintah Desa Lermatang maupun dari pihak perusahaan PT. TAKA dan INPEX Masela bahwa setelah selesai hasil perhitungan rumput laut pada tanggal 10 Februari 2024, tentunya masuk ke realisasi kompensasi harga rumput laut. Tetapi kenyataannya hingga saat ini belum terealisasi sama sekali,” timpalnya.
Dikatakan, di dalam kelompok yang dia ketuai terdapat 27 petani rumput laut. Dan mereka semua sangat mengeluh soal pengingkaran janji kesepakatan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut. Karena terbukti dampak yang perusahaan lakukan berimbas bagi kesulitan hidup yang dirasakan warga petani rumput laut, terutama yang sudah berkeluarga karena penghasilan mereka hanya datang dari hasil laut tersebut.
Dan, bila pihak perusahaan mau membayar biaya kompensasi ganti rugi, harus sesuai dengan apa yang dipunyai petani rumput laut itu.
“Bila dikalikan dengan perhitungan setiap orang memiliki rumput laut sebanyak 200 lebih longline. Dan bila dikalikan dengan jumlah anggota petani rumput laut yang ada, tentunya pihak perusahaan harus membayar kepada masyarakat petani rumput laut sebanyak kurang lebih sekitar Rp.3 milyar. Kenapa sampai pihak perusahaan memberikan waktu berbulan-bulan kepada kami untuk realisasi kompensasi, sedangkan mata pencaharian kami cuma itu saja, kami makan dari hasil budidaya rumput laut, kami tidak ada kerja lagi.
Kami punya anak-anak ada kuliah, ada yang sekolah di SMA, SMP bahkan di tingkat SD. Jadi mereka (Perusahaan tersebut) musti pahami hal itu,” tandas perempuan tersebut.
Kendati begitu, ibu yang sudah berkeluarga ini mengakui juga bahwa, pada prinsipnya masyarakat sangat senang dan mendukung seluruh aktivitas kedua perusahaan tersebut. Akan tetapi mereka hanya meminta perusahaan bisa mengedepankan kejujuran dan mampu melihat keberadaan masyarakat setempat yang rata-rata tergolong dalam masyarakat ekonomi lemah. Sehingga diharapkan pihak perusahaan jangan berlama-lama untuk menyelesaikan realisasi biaya kompensasi rumput laut tersebut agar warga petani rumput laut yang mendiami desa adat tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka masing-masing.
Selain ketua kelompok tersebut, sebelumnya Martha Rangkoratat, Ketua Kelompok II petani rumput laut desa yang sama menegaskan hal serupa. Perempuan 42 tahun itu bahkan menegaskan pihak perusahaan bersangkutan harus lebih dulu membayar biaya kompensasi ganti rugi kepada warga petani rumput laut baru perusahaan bisa melakukan survey di pulau Nustual yang menjadi wilayah petuanan adat milik Desa Lermatang dimana perusahaan tersebut akan membangun fasilitas perusahannya.
Sebab, janji dan komitmen perusahaan untuk membayar kompensasi ganti rumput laut tak kunjung tiba sejak kesepakatan kelompok petani rumput laut yang dibuat per tanggal 8 Maret 2024 dengan pihak perusahaan PT. Taka dan INPEX Masela yang disaksikan Camat Tanimbar Selatan, Kepala Dinas Perikanan, Wakapolres Kepulauan Tanimbar dan Koramil 1507 Kelurahan Saumlaki bertempat di kampung lama, lokasi budidaya rumput laut Desa Lermatang, itu sudah banyak dibicarakan berbagai hal soal komitmen membayar kompensasi biaya ganti rugi itu, namun itu hanya sebagai lip service saja,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Lermatang, Markus Batmetan mengakui ada ketidakpuasan dan keresahan warga desanya terkait persoalan tersebut. Maka dari itu, pihak Pemerintah Desa yang mendengar aspirasi warganya langsung melayangkan undangan kepada pihak perusahaan tersebut. Akan tetapi undangan pemerintah desa setempat tak digubris sama sekali. Padahal itu dimaksudkan untuk mencari solusi terkait persoalan dimaksud. Sayangnya, pimpinan desa itu juga mengaku kesal sebab surat sudah dilayangkan berulang kali atau tiga kali, tetapi perusahaan tersebut sama sekali tidak mengindahkannya.
“Untuk itu kami kesal juga dengan pihak PT. Taka dan pihak INPEX Masela” kata Plt. Desa Lermatang.
“ Saya sempat pertanyakan lewat Whatshap pertemuan hari ini bagaimana, tanpa kehadiran pihak PT. Taka dan pihak INPEX Masela, kami selaku pihak pemerintah desa juga tidak bisa menyampaikan apa-apa ke masyarakat. Kami berharap ada keterbukaan sebagai sesama manusia bisa saling menghargai.” ucap petinggi desa itu dengan nada kesal.
Kata dia, aktivitas survey di laut desa Lermatang oleh pihak PT. TAKA yang telah berjalan sekitar tiga bulan, pembudidaya rumput laut sempat diarahkan turun ke lapangan untuk menghitung long line rumput laut dan setelah itu masyarakat mulai mendapat teguran dari pihak PT. Taka untuk tidak lagi diperbolehkan ada aktivitas budidaya rumput laut. Lalu masyarakat mendatangi pihaknya untuk mempertanyakan bagaimana dengan persoalan kompensasi dari perusahaan tersebut yang belum ada kepastian kapan pembayaran biaya ganti rugi dilaksanakan.
Padahal sesuai petunjuk Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, nilai satu long line rumput laut adalah Rp. 1.110.000,- namun kelompok masyarakat pembudidaya rumput laut di desa tersebut berbaik hati sembari menurunkan nilai kompensasi atau nilai ganti rugi hanya senilai Rp.1 juta saja untuk satu longline. Tetapi entah mengapa pihak perusahaan tersebut belum juga merealisasikan perihal tersebut.
Sebelum ada tuntutan itu, pihak perwakilan INPEX MASELA, Aron Kelitadan pernah dikonfirmasi via telpon selulernya usai adanya keluhan warga petani budidaya rumput laut itu.
Namun dijelaskan perwakilan INPEX Masela itu kepada wartawan bahwa, alasan pihaknya tidak menghadiri undangan desa mengingat pihaknya memang punya sejumlah agenda lain yang sudah terencana dalam seminggu, sehingga pihaknya tidak bisa serta merta disodorkan undangan untuk membahas persoalan tersebut, karena secara birokrasi pihaknya juga harus minta ijin arahan dari pihak Manajemen INPEX Masela di Jakarta.
“ Tolong kalau mengundang kami pertimbangkan hal-hal seperti agenda apa yang mau dibicarakan dalam pertemuan itu, sehingga kami juga menyampaikan kepada pimpinan itu ada dasarnya, karena tidak semua hal yang ada dalam agenda itu diketahui oleh kami. Kalau manajemen menganggap bahwa kami tidak kompeten, ada ruang untuk manajemen memberangkatkan orang dari Jakarta ke sini. Saya berharap tolong jangan segala sesuatu itu instan, kami tidak bisa begitu.” imbuhnya.
Ketika diminta kepastiannya kapan realisasi kompensasi kepada para kelompok pembudidaya rumput laut, Aron terkesan berkelit dan mengatakan bahwa, tidak ada masalah justru pihaknya sudah ketemu sebagian besar perwakilan kelompok pembudidaya rumput laut, dan sudah menandatangani kesiapan dan persetujuan bahwa petani rumput laut itu akan menerima pembayaran sesuai standar pihak perusahaan INPEX Masela.
“Pihak kami akan membayar sesuai standar yang disampaikan oleh Dinas perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan beberapa orang dari kelompok 1, 2 dan 3 sudah setuju untuk segera dibayarkan berdasarkan perincian atau penjelasan dari Dinas Perikanan dan itu kita sudah siap untuk melakukan proses itu.” tutupnya mengakhiri.(Jk)
