Ditegur Stop Budidaya Rumput Laut, Warga Lermatang Tanimbar Minta PT.Taka dan Inpex Masela Ganti Rugi

IMG-20240418-WA0046

MediatorMalukuNews.com – Lantaran ditegur untuk stop melakukan aktivitas pembudidayaan rumput laut oleh PT.Taka dan pihak perusahaan migas- Inpex Masela terhadap warga Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya warga desa yang punya wilayah dimana perusahaan besar itu berada, meminta kedua perusahaan itu membayar biaya kompensasi atau ganti rugi terhadap usaha yang sudah warga desa itu kelola.

Terhadap persoalan ini, pihak pemerintah desa setempat sudah mengundang dua perusahaan besar ini untuk membahas sekaligus mencari solusi persoalan, mengapa sampai warga pembudidaya rumput laut itu ditegur di wilayah lait petuanan desanya, namun pihak perusahaan tersebut enggan menanggapi undangan pihak Pemerintah Desa Lermatang yang sudah tiga kali memberikan surat undangan kepada dua perusahaan tersebut.

Bertempat di Kantor Desa Lermatang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Lermatang, Markus Batmetan mengakui ada ketidakpuasan dan keresahan warga desanya terkait persoalan tersebut. Maka dari itu, pihak Pemerintah Desa yang mendengar aspirasi warganya langsung melayangkan undangan kepada pihak perusahaan tersebut. Akan tetapi undangan pemerintah desa setempat tak digubris sama sekali. Padahal itu dimaksudkan untuk mencari solusi terkait persoalan dimaksud. Sayangnya, pimpinan desa itu juga mengaku kesal sebab surat sudah dilayangkan berulang kali atau tiga kali, tetapi perusahaan tersebut sama sekali tidak mengindahkannya.

Baca juga :   Peringati HUT Kemerdekaan RI ke- 80 di Tanimbar, Bupati Jadi Irup

“Untuk itu kami kesal juga dengan pihak PT. TAKA dan pihak INPEX MASELA,” kata Plt. Desa Lermatang tersebut, baru -baru ini (16/04/24) .

“ Saya sempat pertanyakan lewat Whatshap pertemuan hari ini bagaimana, tanpa kehadiran pihak PT. TAKA dan pihak INPEX MASELA, kami selaku pihak pemerintah desa juga tidak bisa menyampaikan apa-apa ke masyarakat. Kami berharap ada keterbukaan sebagai sesama manusia bisa saling menghargai.” ucap petinggi desa itu dengan nada kesal.

Kata dia, aktivitas survey di laut desa Lermatang oleh pihak PT. TAKA yang telah berjalan sekitar tiga bulan, pembudidaya rumput laut sempat diarahkan turun ke lapangan untuk menghitung long line rumput laut dan setelah itu masyarakat mulai mendapat teguran dari pihak PT. TAKA untuk tidak lagi diperbolehkan ada aktivitas budidaya rumput laut. Lalu masyarakat mendatangi Pemerintah Desa Lermatang untuk mempertanyakan bagaimana dengan hasil kompensasi yang sudah dikoordinasikan dengan pihak PT. TAKA dan pihak INPEX MASELA.

“ Pembayaran kompensasi untuk masyarakat pembudidaya rumput laut sendiri belum tahu kepastiannya dan berharap pihak PT. TAKA dan pihak INPEX MASELA segera berkoordinasi dengan pihak manajemen pusatnya di Jakarta untuk bisa realisasi kompensasi kepada masyarakat pembudidaya rumput laut demi memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.” ucapnya.

Baca juga :   Jasa Raharja Jamin Korban Laka Tol Jakarta-Cikampek KM 58

Dijelaskan, sesuai petunjuk Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, nilai satu long line rumput laut adalah Rp. 1.110.000,- namun kelompok masyarakat pembudidaya rumput laut di desa tersebut, sempat mewujudkan kepedulian dan dukungan sepenuhnya terhadap proyek nasional ini dengan menurunkan nilai kompensasi atau nilai ganti rugi kepada pihak PT. TAKA dan pihak INPEX MASELA hanya senilai Rp.1 juta saja.

“ Dinas Perikanan sempat memberi petunjuk pemeliharaan long line dan diarahkan agar semua long line rumput laut ditarik ke darat sekaligus harapan masyarakat agar dapat dilanjutkan dengan pembayaran kompensasi ganti rugi mengingat kebutuhan masyarakat yang mendesak terutama untuk biaya sekolah anak-anak mereka dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi.” bebernya.

Sementara itu, pihak perwakilan INPEX MASELA, Aron Kelitadan yang dikonfirmasi via telpon selulernya menjelaskan kepada wartawan bahwa alasan pihaknya tidak menghadiri undangan desa mengingat pihaknya memang punya sejumlah agenda yang sudah terencana dalam seminggu, sehingga pihaknya tidak bisa serta merta disodorkan undangan untuk membahas persoalan tersebut, karena secara birokrasi pihaknya juga harus minta ijin arahan dari pihak manajemen INPEX MASELA di Jakarta.

Baca juga :   Penjabat Ohoi Haar Malra Bakal Diberhentikan

“ Tolong kalau mengundang kami pertimbangkan hal-hal seperti agenda apa yang mau dibicarakan dalam pertemuan itu, sehingga kami juga menyampaikan kepada pimpinan itu ada dasarnya, karena tidak semua hal yang ada dalam agenda itu diketahui oleh kami. Kalau manajemen menganggap bahwa kami tidak kompeten, ada ruang untuk manajemen memberangkatkan orang dari Jakarta ke sini. Saya berharap tolong jangan segala sesuatu itu instan, kami tidak bisa begitu.” imbuhnya.

Ketika diminta kepastiannya kapan realisasi kompensasi kepada para kelompok pembudidaya rumput laut, Aron mengatakan bahwa tidak ada masalah justru pihaknya sudah ketemu sebagian besar perwakilan kelompok pembudidaya rumput laut sudah menandatangani kesiapan dan persetujuan mereka akan menerima pembayaran sesuai standar pihak perusahaan INPEX MASELA.

“ Pihak kami akan membayar sesuai standar yang disampaikan oleh Dinas perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan beberapa orang dari kelompok 1, 2 dan 3 sudah setuju untuk segera dibayarkan berdasarkan perincian atau penjelasan dari Dinas Perikanan dan itu kita sudah siap untuk melakukan proses itu.” tutupnya mengakhiri.(Jk)