Empat Pengeroyok Wartawan di Tiakur MBD Dimasukkan ke Sel Polisi
MediatorMalukuNews.com – Empat pelaku pengeroyokan terhadap Meljanus Evert Makupiola, oknum wartawan di Tiakur, pusat ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kini telah dimasukkan ke dalam sel tahanan polisi setempat.
Empat terlapor tindak pidana kejahatan dengan modus kekerasan bersama serta perusakan properti yang dilaporkan oknum kuli tinta itu – ternyata diinformasikan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan keempatnya sudah ditahan dalam ruang tahanan penyidik Polres MBD.
Informasi yang diterima dari pihak penyidik yang menangani kasus tersebut menyebutkan, empat tersangka tindak pidana kekerasan bersama yang disebut -sebut dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan beberapa pasal lainnya, kini menunggu proses hukum selanjutnya untuk diserahkan secepatnya ke pihak Kejaksaan Negeri setempat guna dilimpahkan ke meja hijau.
Sebagaimana diketahui, para tersangka yang sudah dijebloskan ke balik terali besi ini, antara lain:
Fermin Gustafo Kapioru alias Fermin. Dia ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/07 /IV/RES.1.6./2024/Satreskrim, tanggal 24 April 2024.
Selanjutnya, Rico Rivaldo Ridi alias Aldo Barreto yang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Han/ 06 /IV/RES.1.6./2024/Satreskrim, tanggal 24 April 2024.
Dan tersangka berikutnya adalah Patric Paxon Saikdely alias Patrik dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Han/08 /IV/RES.1.6./2024/Satreskrim, tanggal 24 April 2024.
Mereka ditahan terhitung dari tanggal 24 April 2024 s.d 13 Mei 2024.
Sementara satu tersangka lainnya atas nama Indra Rusunwuly telah ditahan beberapa hari sebelumnya di ruang tahanan Polres MBD selama 20 hari terhitung dari tanggal 22 April 2024 sampai tanggal 11 Mei 2024 dengan surat SP.Han Nomor /05/IV/RES.1.6/2024 tanggal 22 April 2024.
Sementara itu, pihak penyidik kepolisian yang menangani perkara ini menyatakan kepada oknum wartawan selaku pihak korban bahwa, mereka akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sehingga dipastikan semuanya dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di republik ini.(****)
