Disnaker Tanimbar Limpahkan Kasus PT. MBS ke Adhoc PHI Ambon

IMG-20240428-WA0230

MediatorMalukuNews.com – Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melimpahkan Kasus PT. Makmur Bahari Sukses (MBS) ke Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Ambon.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Herman Yoseph Sarpumpwain mengakui, upaya perundingan Bipartit Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Federasi Transportasi, Nelayan dan Pariwisata (SBSI-FTNP) dan pihak perusahaan yang bergerak di bidang perikanan itu sudah selesai untuk tingkat Disnaker Kabupaten tersebut.

“ Saya sudah sampaikan ke kepala seksi untuk siapkan surat pelimpahan kasusnya ke adhoc PHI Ambon. Jadi, kalau memang suratnya sudah ditandatangani, maka surat sudah bisa dikirimkan langsung ke Provinsi Maluku,” ujar Herman akhir pekan kemarin (26/4/2024).

Dia menjelaskan, sebenarnya pihaknya mempunyai kepentingan untuk kasus PT. MBS ini tidak boleh dibawa sampai ke peradilan ad hoc hubungan industrial di Ambon mengingat pihaknya mempunyai etika untuk bekerja, dan itu harus diusahakan berdamai sehingga penyelesaian tak perlu sampai ke tingkatan itu.

Diakui memang itikad baik dari pihak perusahaan tidak ada untuk berniat menyelesaikan persoalan itu, maka kasus tersebut memang harus sampai disidangkan di Pengadilan Adhoc PHI Ambon.

Baca juga :   HUT ke- 19 Kota Tual, Momentum Bersinergi untuk Membangun Daerah

“ Mudah-mudahan kasus ini bisa diselesaikan di PHI Ambon, tinggal perusahaan punya niat bagaimana apakah mau dimediasi kembali lagi sebelum kasus ini masuk persidangan,” ujarnya.

Selanjutnya, Yoseph ingin pastikan mekanisme harus berjalan sesuai aturan prosedural perundang-undangan yang berlaku. Bahwa, memang tenaga kerja ini saat dirumahkan perusahaan, otomatis hak-haknya tidak pernah hilang dan harus diselesaikan pihak perusahaan sesuai dengan amanah undang-undang ketenagakerjaan.

Di saat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBSI-FTNP Kabupaten Kepulauan Tanimbar Novianty M. Kotngoran didampingi Sekertaris dan beberapa pengurus lainnya berada di kantor Disnaker Tanimbar untuk mediasi Bipartit terakhir bersama pihak perusahaan PT. MBS, yang mana ada 4 ex tenaga kerja yang telah memberi kuasa kepada Pengurus SBSI-FTNP Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Menurut Novi, surat kuasa dibuat untuk membantu mengurus hak-hak pekerja di mana pada tahun 2021 itu perusahaan yang bergerak di bidang perikanan PT MBS itu pailit, dan ada sekitar 9 tenaga kerja yang pesangonnya tidak dibayarkan. Dan, dari 9 tenaga kerja itu, hanya tersisa 4 tenaga kerja saja yang dibantu pihaknya untuk mediasi, karena yang 5 lainnya sudah secara diam-diam berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk mengambil pesangon mereka yang kisarannya sekitar Rp.2 sampai Rp.3 juta-an.

Baca juga :   Bikin Banyak Alasan, Pekerja Tanimbar Tuntut PT. MBS Bayar Pesangon

Dijelaskan, sesuai pengakuan dari pihak perusahaan sendiri, dalam hal ini Bos Apaung sebagai penanggungjawab perusahaan PT. MBS, dia mengaku waktu saham perusahaan ini dijual kepada Robi Lamusu, ada tersisa dana Rp.114 juta yang akan diberikan untuk pesangon para pekerja, namun waktu beberapa kali mediasi di Polres Kepulauan Tanimbar, mereka menyatakan tidak bersedia memberikan dana Rp.114 juta itu kepada 9 tenaga kerja dengan alasan bos yang di Negara China bilang itu terlalu mahal.

“Sebenarnya undang-undang mengamanatkan jika perusahaan itu pailit berarti yang pertama harus dibayarkan itu adalah upah tenaga kerja, namun kenyataannya adalah PT. MBS lebih utamakan aset ketimbang pekerja yang bekerja menghidupi perusahaan kurang lebih 5 tahun di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.” Ucap Novi.

Sekretaris SBSI-FTNP Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Melkias Samangun mengingatkan, bahwa untuk persoalan ini menjadi bahan pelajaran penting sekali bagi perusahaan yang sudah pailit – yang mempercayakan kepada pihak ketiga sebagai pengelola keuangan jangan sampai ini terjadi lagi, upah atau hak tenaga kerja harus segera diselesaikan, tidak lagi tersendat pada pihak ketiga yang sebagai pengelola yang sementara sengaja ada unsur-unsur untuk menggelapkan uang pesangon hak pekerja sebanyak Rp.114 juta.

Baca juga :   Anggito Bingung Tanggapi Panasnya Kasus Uang Ketuk Palu DPRD Tanimbar

“ Sejak awal pihak perusahaan sudah menyiapkan anggaran 114 juta, tetapi pengelola dalam hal ini saudara Apaung tidak mau mengeluarkan uang itu untuk membayar pihak pekerja, ini unsur pidana yang memang harus Provinsi selesaikan, sehingga ke depan tidak ada lagi pengelola, ketika perusahaan sudah menyiapkan uang untuk tenaga kerja tetapi ada unsur kesengajaan untuk menggelapkan anggaran, lalu tidak mau membayarkan itu tenaga kerja,” tegas Melkias. (Jk)