Pemilik Lahan Palang Kantor Camat Dawelor_ Dawera MBD, Ini Alasanya
MediatorMalukuNews.com – Kantor Kecamatan Pulau Dawelor_Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dipalang atau di-sasi oleh pemilik lahan petuanan setempat yang terletak di Desa Watuwei, Kecamatan Pulau Dawelor -Dawera dimana kantor milik pemerintah kecamatan itu berdiri beberapa tahun silam.
Alasan pemalangan kantor ini disebut-sebut akibat pihak Pemerintah Kecamatan setempat mengingkari janji atau kesepakatan yang dibuat antara Pemilik Lahan yang disebut sebagai Pihak I dan Pemerintah Kecamatan sebagai Pihak II yang diteken dalam surat bermeterai Rp.6 ribu sebanyak enam buah dan ditangani oleh kedua belah pihak bersama lima orang saksi, yang menyebutkan bahwa Pihak I memberikan sebidang tanah di lokasi Litem, Desa Watuwei untuk dipakai secara cuma-cuma untuk membangun Kantor kecamatan itu, tetapi dengan catatan beberapa anggota keluarga Pihak I harus diprioritaskan mendapat jatah untuk dimasukan sebagai tenaga honorer/kontrak di kantor tersebut bila mempunyai keahlian khusus sesuai persyaratan yang dibutuhkan pihak Pemerintah Kecamatan setempat. Namun dalam perjalanan waktu, diinformasikan tak ada anggota keluarga dari pemilik lahan diakomodir masuk menjadi tenaga honorer/kontrak di kantor tersebut. Bahkan salah satu anggota dari pemilik lahan yang sudah bekerja sebagai tenaga honorer beberapa waktu lamanya itu, kini diinformasikan telah diberhentikan secara sepihak sebagai tenaga honorer/kontrak di kantor kecamatan tersebut. Akibatnya, pihak pemilik lahan berang, dan langsung memblokir pintu masuk kantor Kantor Kecamatan Dawelor -Dawera untuk tidak memperbolehkan ada aktivitas pelayanan publik di sana.
Sebagaimana laporan yang diperoleh, baru -baru ini (1/5/2024), kantor tersebut di-sasi atau diblokir pemilik lahan secara adat dengan cara menggantung daun kelapa di depan kantor tersebut-agar menghalangi jalan masuk camat dan para staf-nya untuk tidak boleh beraktivitas sebagai mana mestinya.

“Mereka (Pihak Pemerintah Kecamatan) tidak menempati janji sesuai kesempakatan bersama yang sudah tertuang dalam surat pernyataan yang intinya, menyepakati bahwa kita sebagai pihak pemilik lahan memberikan lahan untuk bangun kantor kecamatan, dengan syarat bahwa dalam perekrutan tenaga kerja honorer harus akomodir kita punya keluarga sebaga
pemilik petuanan. Tetapi dalam perjalanan, Pemerintah Kecamatan memberhentikan secara sepihak terhadap salah satu pegawai kontrak, Lukas Warsoy yang merupakan salah satu pemilik syah lahan petuanan, akibatnya, oleh pihak keluarga merasa tidak puas sehingga spontan palang atau sasi kantor kecamatan itu,” ujar Warsoy dalam rilisnya yang diterima wartawan, Rabu (1/5/2024).
Lelaki ini dalam keterangannya mengatakan, pihaknya sangat kesal terhadap Pemerintah Kecamatan Pulau Dawelor-Dawera yang tak menepati janji awal mereka. Bahwa sudah disepakati pemilik tanah tetap menjadi prioritas menjadi tenaga honorer/kontrak untuk bekerja di kantor camat tersebut. Padahal pihak Pemerintah Kecamatan dengan sikap tidak terpuji dan sepihak memberhentikan pemilik Lahan a/n. Lukas Warsoy dari kontrak/tenaga honorer yang ada, maka pihak keluarga pemilik lahan Litem di Desa Watuwei itu langsung membuat sasi adat dan memalang kantor camat tersebut.
Sementara itu, pihak Kantor Kecamatan Dawelor – Dawera belum berhasil dihubungi terkait persoalan tersebut.
Juga, Lukas Worsoy ketika dihubung kembali untuk minta tambahan keterangan lanjut, Kamis (2/5/2024) untuk memastikan persoalan ini melalui WhatsApp-nya, dia tak memberi respon panjang lebar, hanya berikan beberapa kata tambahan saja via WhatsApp-nya. (Ebet)
