PT.Taka dan INPEX Masela Bakal Dipolisikan soal Dugaan Tipu Pembayaran Biaya Kompensasi Warga Lermatang

IMG-20240505-WA0005

MediatorMalukuNews.com – Pihak PT. Taka dan INPEX Masela bakal dilaporkan ke pihak kepolisian soal dugaan perbuatan ingkar janji atau tindakan penipuan yang dilakukan kepada warga Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait komitmen pembayaran kompensasi biaya ganti rugi bagi petani budidaya rumput laut dan nelayan tangkap di desa adat tersebut.

“Kami mau mencari keadilan berkaitan masalah yang terjadi di desa kami, dengan kegiatan Survei pihak INPEX dan PT TAKA sehingga kami berniat melaporkan perusahaan ini ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Kepulauan Tanimbar,” tandas Sekertaris Badan Pengawas Desa (BPD) Lermatang, Yosina Takndare (48) kepada wartawan baru-baru ini, (03/05/2024).

Ditegaskan upaya membawa dua perusahaan yang katanya bonafit ini ke ranah hukum lantaran perusahaan tersebut diduga telah membuat keresahan serta wanprestasi bagi masyarakat petani rumput laut dan nelayan desa ekonomi lemah di Desa Lermatang yang mengaku sudah menderita beberapa bulan ini.

Persoalannya, berbagai upaya masyarakat Lermatang untuk mendapat kepastian terhadap hak -haknya dalam rapat ataupun mediasi bersama beberapa pihak, baik di tingkat desa Lermatang maupun di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak ada titik temu ataupun solusi apapun soal komitmen pembayaran kompensasi biaya ganti rugi warga tersebut, bahkan diduga ada upaya pihak perusahan memperhambat realisasi kompensasi hak-hak masyarakat petani budidaya rumput laut dan nelayan tangkap, sehingga saat ini dirinya selaku wakil rakyat di tingkat desa tersebut bakal melaporkan perihal ini agar dapat ditangani secara hukum. Sebab, PT.Taka dan INPEX Masela diduga melakukan tindakan ingkar janji atau pembohongan publik terhadap warga desa setempat yang membuat keresahan di desa tersebut.

Baca juga :   Paud Angkasa Lanud Dominicus Dumatubun Wisuda 19 anak Didik

Dia berharap kehadiran pihaknya nanti di kantor SPKT Polres Kepulauan Tanimbar bisa menjadi jembatan keadilan hukum sebagaimana kebutuhan petani budidaya rumput laut dan nelayan tangkap Lermatang agar secepatnya bisa terjawab – dengan perhitungan bukan saja untuk biaya ganti rugi selama dua bulan- dimana masyarakat tidak beraktivitas, tetapi pihak perusahaan juga harus menggantikan setiap long line budidaya rumput laut milik warga yang punya petuanan di areal dimana perusahaan tersebut akan membangun fasilitas perusahaan Minyak dan Gas (Migas) skala besar itu.

Dikatakan, keresahan masyarakat Lermatang berawal dari rapat umum pertemuan di desa Lermatang pada Kamis tanggal 18 April 2024 yang dihadiri Plh. Sekda, Agus Songopnuan didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tanimbar bersama masyarakat yang berupaya melakukan mediasi. Tentunya masyarakat (Budidaya rumput laut dan nelayan tangkap) Lermatang berharap Pemerintah Daerah dapat membela hak-hak masyarakat adat tersebut bila ada kesepakatan dengan agenda membahas keluhan masyarakat yang berkaitan dengan Kompensasi ganti rugi biaya rumput laut, nelayan tangkap dan tenaga kerja. Namun, dalam pertemuan hingga dilanjutkan di Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar pada hari Senin tanggal 29 April 2024 yang difasilitasi Plh. Sekda yang juga melibatkan pihak perusahaan PT. TAKA dan INPEX, itu tidak ada solusi berarti yang menguntungkan masyarakat Lermatang dalam memperjuangkan hak-hak kompensasi biaya ganti ruginya.

Baca juga :   SEKDA BUKA SALAM FEST 2023 ROAD TO FESYAR KTI

“ Dari pertemuan ini lagi-lagi kami merasa dibohongi, karena tahapan demi tahapan sudah dilalui, mulai dari survei dilaksanakan. Pertanyaannya, kenapa sampai warga pembudidaya rumput laut tidak diberi kompensasi dari usaha rumput lautnya itu?,” tukasnya.

Dikatakan, berkaitan dengan realisasi hak-hak masyarakat kecil itu, Plh. Sekda sempat mengarahkan masyarakat bersabar, dan bisa memberikan waktu lagi satu minggu ke depan untuk pihak perusahaan, tetapi dari pihak masyarakat budidaya rumput laut serta nelayan tangkap tak merasa puas. Kemudian mereka menilai pertemuan yang dimediasi pihak pemerintah daerah itu dinilai lebih berpihak ke pihak perusahaan. Dan lebih mengecewakan lagi, dari pihak perusahaan mengeluarkan sebuah statement bahwa masyarakat budidaya rumput laut sudah tidak lagi diberi kompensasi karena pihak perusahaan telah selesai masa waktu survei.

“ Mereka bilang survei sudah selesai kemudian yang diperhitungkan hanya dua bulan terakhir diberi ganti kerugian karena masyarakat tidak beraktivitas, sementara rumput laut per long line itu sama sekali tidak dibayar.” ujarnya.

Menurut Sekretaris BPD Lermatang ini, pihak perusahaan diduga menghalangi dan memperhambat realisasi kompensasi itu, karena masyarakat sudah sesuai dengan arahan Dinas Perikanan kabupaten setempat – dari perhitungan Rp.1.10.000,- ;dan dirasionalisasi menjadi Rp. 1 juta saja. Kemudian dijanjikan bahwa, dari pihak PT Taka dan INPEX akan berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat, ternyata komunikasi itu sama sekali tidak dibangun, persoalannya masyarakat tidak tahu seperti apa komunikasinya. Yang jelas, sampai saat ini tak ada jawaban pasti bagi para pembudidaya rumput laut di Desa Lermatang.

Baca juga :   Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Disantunan Jasa Raharja

Perempuan ini menegaskan, dirinya dipilih dan diangkat oleh masyarakat Desa Lermatang. Oleh sebab itu, apapun yang menjadi keputusan dan keinginan dari masyarakat yang diwakilinya – dia tetap berkomitmen memperjuangkan sepenuhnya hak-hak masyarakatnya.

Terkait persoalan ini, pihak Pemda Tanimbar yang dihubungi media ini belum memberikan respon berarti. Bahkan pihak perusahaan juga belum memberikan keterangan perihal tersebut. (JK)