Forkopimcam Pulau Moa Selesaikan Masalah Antar Warga

IMG-20240509-WA0022

MediatorMalukuNews.com– Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyelesaikan permasalahan yang terjadi antar sesama warga di pulau tersebut.

Penyelesaian masalah yang dimotori Forkopimcam Pulau Moa ini dengan cara melakukan mediasi antar sesama warga, dimana dilaporkan oleh Jemi Lico (53) yang berprofesi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) terkait adanya dugaan penyerobotan lahan/tanah yang diduga dilakukan Elias Tenggawna (67) yang notabene Kepala Desa Werwaru , Kecamatan setempat.

Penyelesaian masalah ini dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Pulau Moa pukul 10.oo wit, Rab (08/05/2024).

Kegiatan ini dipimpin l Camat Pulau Moa Musa Tetrapoik didampingi Kapolsek Moa Lakor, AKP Martin Patty serta Danramil 1511-01 Pulau Moa Letda Inf. A. Utukaman, dimana menghadirkan kedua belah pihak, kemudian setiap pihak dipersilahkan menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas soal latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.

Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah, dimana dari keterangan kedua belah pihak yang dihimpun ternyata tanah adat Oraktu dan Orkulu benar telah diwariskan atau dihibahkan oleh orang tua Mata Rumah Molmoha Werweles dari Desa Patti kepada orang tua Jemi Lico sehingga secara hukum kedua lokasi tersebut berhak dikelola oleh Jemi Lico. Apabila Kepala Desa Elias Tenggawna berkeberatan kiranya dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan.

Baca juga :   Kapolres MBD Kerahkan 30 Personil Amankan Rute Lomba Gerak Jalan Menyongsong HUT GPM ke-88

Kapolsek Moa Lakor, AKP Martin Patti pada kesempatan ini memberikan himbauan kepada kedua belah pihak serta warga lainnya untuk menghormati kesepaktan yang telah dibuat serta tak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan berharap tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di desa agar selalu kondusif.

Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, secara harfiah problem solving merupakan suatu langkah penyelesaian atau pemecahan dengan mencari penjelasan dan jawaban dari setiap permasalahan yang dihadapi melalui upaya pendekatan dengan melakukan pemilihan beberapa alternatif atau opsi yang mendekati suatu kebenaran demi pencapaian tujuan tertentu.

Ditambahkan, pimpinannya berharap dengan adanya kerjasama Forkopimcam kiranya dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“ Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak dimana kedua belah pihak juga berjanji untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Desa tetap kondusif,” tutup Kasi Humas. (Humas Polres MBD)