Pemda Malra Klarifikasi Pemberitaan Soal BLT DD 2023 Ohoi Madwaer

IMG-20240611-WA0018

MediatorMalukuNews.com- Menyikapi pemberitaan salah satu media online tertanggal 6 Juni 2024 yang memberitakan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra) tak mampu tuntaskan masalah warga Ohoi/Desa Madwaer, Kei Kecil Barat (KKB) yang belum menerima hak berupa BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tahun 2023, akhirnya diklarifikasi pihak Perintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) yang sebelumnya dibantah juga oleh pihak Pemerintah Kecamatan KKB bahwa pemberitaan itu tidak benar dan juga tidak berimbang.

Persoalannya, bantahan terhadap pemberitaan media online itu, disebabkan media bersangkutan awalnya membeberkan Penjabat (Pj) Kepala Ohoi/Desa Madwaer, Samuel Sedubun menghindari pertanyaan warga ohoi yang mempertanyakan perihal BLT DD 2023.

“Saat itu, Camat Kei Kecil Barat mengatakan Pj.Kepala Ohoi Madwaer, Samuel Sedubun melakukan konfirmasi dengan beberapa warga yang belum terima BLT DD 2023, dan juga beberapa perangkat ohoi yang belum menerima tunjangan 2023,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Malra, Antonius Raharusun melalui Siaran Pers yang diterima Mediator MalukuNews.Com, belum lama ini (8/6/2024).

Baca juga :   Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Gelar Pelatihan Awak Mobil Tangki di Merauke

Menurut Raharusun, Camat KKB mengatakan, bahwa persoalan itu terjadi pada tahun 2023. Oleh sebab itu, pihak media online bersangkutan seharusnya konfirmasi ke Mantan Pj. Kepala Ohoi Madwaer serta Bendahara Ohoi tahun 2023. Bukan malah sebaliknya persoalannya dibuat melebar, dan dihubung-hubungkan dengan menilai kepemimpinan Pj.Bupati Malra saat ini.

Kata Raharusun, untuk perihal dimaksud, Pj. Kepala Ohoi Madwaer, Samuel Sedubun sudah memediasi penyelesaian masalah melalui pertemuan antara warga Ohoi yang belum terima BLT DD 2023 bersama beberapa perangkat Ohoi yang juga belum terima tunjangan – termasuk mantan Pj. Kepala Ohoi dan mantan Bendahara Ohoi di Desa Madwaer, Sabtu (7/6/2024).

Raharusun dalam rilisnya juga menyebutkan, dari hasil mediasi tersebut, telah disepakati bahwa mantan Pj Kepala Ohoi dan mantan Bendahara Ohoi tahun 2023 mengaku akan bertanggungjawab, dan bakal menyelesaikan tanggungjawab tersebut.

“Namun Camat Kei Kecil Barat menyayangkan pemberitaan salah satu media online yang melibatkan Pj Bupati Malra dalam persoalan ini. (Padahal) Persoalan ini sedang diselesaikan secara berjenjang yang dimulai dari penyelesaian di wilayah kepala ohoi, kemudian ke camat. Dan pihak Inspektorat juga sedang mendalami dan menangani persoalan ini. Maka semua pihak harus bersabar menanti hasil kerja Inspektorat Maluku Tenggara,” pinta Raharusun.

Baca juga :   Menyongsong HUT TNI AU ke-79, Lanud Dumatubun Lakukan Bakti Sosial

Kepala Kominfo Malra juga mengaku Kepala Ohoi Madwaer dan Camat KKB merupakan perpanjangan tangan Bupati. Oleh sebab itu, sangat keliru jika media online itu dalam pemberitaannya mengatakan Pj. Bupati Malra dinilai tak mampu menyelesaikan permasalahan di Desa Madwaer.

“Seharusnya Media online itu melakukan chek dan ricek ke Kepala Ohoi Madwaer dan Camat Kei Kecil Barat atau Inspektorat,” tandasnya.

Ditegaskan, Pemerintah Kecamatan KKB menghormati kebebasan pers namun kebebasan pers tersebut harus bertanggung jawab dibarengi dengan chek dan ricek sebagai penyeimbang berita.

“Untuk menghindari opini dalam pemberitaan maka eloknya media online itu mengutamakan asas chek dan ricek sebagai penyeimbang pemberitaan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini,” tutup Raharusun. ()