Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Tersangka Korupsi

IMG-20240619-WA0045

MediatorMalukuNew.com – Petrus Fatlolon alias Bapak PF, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku akhirnya resmi ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi miliaran rupiah dana perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2020.

Penetapan mantan orang kuat Tanimbar yang diketahui akan maju bertanding di Pilkada kabupaten julukan ‘Duan Lolat’ itu menghebohkan sejumlah pihak, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Tanimbar.

Sejumlah pihak salut dengan sikap berani pihak Kejaksaan setempat yang menetapkan PF sebagai tersangka baru kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu.

Penetapan status tersangka PF oleh pihak korps baju cokelat itu diketahui melalui siaran pers yang juga diterima media ini dari Kasi Intel Kejari, Muh. Fazlurrahman K.

Diketahui, bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar – Saumlaki, Rabu (19/6/2024), pukul 16.34 wit, awalnya dimulai dengan proses pemeriksaan lanjutan terhadap PF, kemudian diputuskan bersangkutan menjadi tersangka korupsi dalam kasus yang diduga melilit Bapak PF.

Baca juga :   Selamat, Piterson Rangkorat Penjabat Bupati Tanimbar

Disebutkan, penetapan tersangka baru ini sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Tanimbar terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dimana dari hasil penyidikan tersebut diperoleh bukti permulaan cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

Disebutkan juga, perkara dugaan tindak pidana kejahatan penyimpangan uang negara tersebut, sebelumnya dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan pengungkapan untuk peroleh alat bukti lainnya yang diperlukan, dan berdasarkan sejumlah fakta persidangan sebelumnya yang telah menjerat terdakwa Ruben B. Moriolkosu, mantan Penjabat Bupati Tanimbar dan Petrus Masela, eks bendahara pengeluaran Setda Tanimbar yang kini menjadi terdakwa di meja persidangan. Sehingga Tim Penyidik Kejaksaan setempat secara Kolektif menetapkan satu tersangka baru sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka bernomor : B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 yakni PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022.

Baca juga :   Ditlantas Polda dan Jasa Raharja Cabang Maluku Bersama Stakeholder Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas

Nilai uang negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : R-34/Q.1.7 H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp1, 09 miliar atau tepatnya Rp.1. 092. 917.664,00,- Sementara kerugian yang harus dipertanggung jawabkan tersangka PF sebagaimana dalam fakta sebesar Rp. 300, 1 juta atau Rp. 314.598.000,00,- ()