Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus TPPO di PN Dobo, Jaksa Banding
MediatorMalukuNews.com_ Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru membebaskan Mores Anton Beruat alias Obut terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui, terdakwa dibebaskan dalam agenda sidang putusan perkara di Kantor PN Kelas II Dobo, belum lama ini (22/6/2024).
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua, Bicterzon Walfare Hutapea didampingi dua hakim anggota, Jefri P. Sitompul dan Muhamad Fauzi Tilameo.
Hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara tindak pidana tersebut sebagaimana dalam dakwaan tunggal, dan diminta supaya jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa.
Demikian tegas hakim Ketua ketika membacakan vonis sidang putusan terhadap Obut.
Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dikeluarkan, sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.
Usai persidangan, sejumlah wartawan mengerubuti Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aru, Romi Prasetyo, sembari menanyakan perihal hasil putusan vonis bebas terdakwa. Jaksa ini mengatakan, pihaknya bakal melakukan upaya banding.
Dikatakan, putusan hakim dalam perkara ini merupakan hal biasa, tetapi yang jelas, pihaknya bakal melakukan langkah hukum berikutnya.
Di lain pihak, kuasa hukum terdakwa, Yohanis Romodi Ngurmetan mengucap syukur terhadap vonis putusan palu hakim yang membebaskan kliennya di meja persidangan.

“Di persidangan, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim. Memang itu sesuai dengan fakta persidangan. Dan itu sesuai dengan harapan kami,” ucapnya.
Kuasa hukum terdakwa ini juga membeberkan dalam persidangan terdapat tiga surat penahanan berbeda versi, mulai dari pihak kepolisian, pihak lapas, maupun pihak Kejaksaan. Untuk itu, pihaknya akan mengambil langka hukum selanjutnya menyikapi perihal dimaksud.
“Dalam waktu dekat ini, akan kami buat LP (Laporan Polisi). Makanya dalam pertimbangan hukum majelis hakim, itu kan mereka juga minta supaya panitera mencatat itu, karena bagian daripada data otentik ya tidak sah. Olehnya itu, selain buat LP di Polres Kepulauan Aru, kita juga akan melaporkan tindakan kepolisian (Polres Aru) kepada Mabes Polri,” tegas Ngurmetan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam dakwaannya menuntut terdakwa Mores Anton Beruat alias Obut dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan juga membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sesuai pantauan, sidang putusan vonis bebas terdakwa yang berlangsung di PN Dobo berjalan alot dan aman.
Sebagaimana diketahui, Mores Anton Beruat alias Obut terjerat kasus TPPO di tempat hiburan malam – Karoke Adiskal dimana kasus ini terjadi pada tahun 2023, dan dia ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru dan diproses hukum selanjutnya sebagai terdakwa di Kantor PN setempat.
Mores Anton Beruat alias Obut merupakan pemilik tempat karoke tersebut. (UP 01)
