Ketua DPRD MBD Lantik PAW Anggota Dewan Baru

IMG-20240625-WA0039

MediatorMalukuNews.com_ Jelang Pelantikan Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Ayub Imblabla dan Odis Khajoru di ruang paripurna istimewa DPRD penuh hikmah.

Pelantikan PAW ini dilakukan belum lama ini (20/06/24).

Sebelumnya, dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda pelantikan Wakil Ketua II DPRD William B.O.E. Khajoru, digantikan Mesak. A. Imblabla, keduanya berasal dari partai Hanura.

Ketua DPRD MBD, Petrus.A.Tunay dalam sambutannya mengatakan, “Kepada saudara-saudara yang baru dilantik, diminta tabahkan dan kuatkan hati karena semakin kita di puncak akan datang sebuah badai yang besar,”ingatnya.

Pelaksanaan pengucapan sumpah serta penyematan lencana, saat itu dihadiri sejumlah anggota DPRD, Forkompimda,TNI-POLRI dan sejumlah pimpinan partai politik lainnya.

Acara pelantikan tersebut sesuai surat keputusan Gubernur nomor 812/05/24 sesuai amanat Undang Undang yang dilakukan terkait dengan roling oleh unsur pimpinan partai Hanura.

“Sebagai ketua DPRD kami tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan ataupun merolling pimpinan DPRD pada masing-masing partai, tetapi setelah mendapat surat keputusan dari DPP Partai Hanura maka kami hanya menindak- lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian adanya surat keputusan pergantian antar waktu dari Gubernur dan Bupati dalam masa jabatan 2019-2024,” tandasnya.

Baca juga :   Personel Polres MBD Patroli Dialogis di Sejumlah Objek Wisata

“Hal ini perlu dilakukan untuk mengisi kekosongan yang terjadi selama dua bulan dalam fraksi Hanura. Sebab akan dilakukan pansus tentang LHP dan juga LKPJ tahun anggaran 2023, dan akan masuk pada LPJ tahun anggaran 2024. Setelah itu, akan masuk pada APBD perubahan 2024 pada bulan September mendatang, dan seterusnya akan dilakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD 2025 mengingat pada masa transisi periodesasi ini akan terjadi pada tanggal 12 november 2024,pada masa periode 2019 -2024,sehingga kami harus melakukan ekstra kerja cepat,” tambahnya.

Dengan ini, kata Ketua DPRD, maka, Pemerintah Daerah harus bersinergi dengan DPRD untuk ke depan dalam sidang kedua mendatang bisa menyelesaikan dan menetapkan Ranperda termasuk di dalamnya unsur insiatif di Pemerintah Daerah dan unsur insiatif DPRD yang harus diselesaikan berdasarkan agenda yang ada.

Mengenai isu-isu miring tentang apakah ada masalah gugat- menggugat itu tidak ada. Dan kemudian pula berdasarkan surat keputusan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak ada sengketa secara internal yang dilampirkan ketika diusulkan SK Gubernur Maluku maka beliau secara lapang dada menerima keputusan ini, tandas P.A.Tunay (em).