KPU Bursel Rakor Bersama Anggota Parpol

IMG-20240725-WA0004

MediatorMalukuNews.com – KPU Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rabu (24/7/2024) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama anggota Partai Politik (Parpol) di aula Hotel Golden Alfir’s. Rakor ini dibuka Ketua KPU Bursel, Husni Hehanusa didampingi Komisioner KPU, Disman Longa, Imran Loilatu, Mahyudin Tomia dan M. Hasan Fakaubun.

Dalam sambutan Ketua KPU Husni Hehanussa, dia menandaskan akan dilakukan rakor tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati. Hal ini melibatkan semua unsur, baik dari pihak perwakilan Pengadilan Negeri, Hairudin Tomo, Kasi Pidsus Kejaksaan Namlea, Jones Dirk Sahetapy, Polres Buru Selatan KBO intelkam, Edwin Tahapary, Dinas Pendidikan, Ahmat Wael, Dokter Suryani Arisanti Lawu Nuru, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Pendudukan & Keluarga Berencana Jabatan Staf Bidang Pelayanan Kesehatan, Pimpinan Parpol.

Dan jadwal tahapan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur bupati – wakil bupati dalam tahapannya, bakal calon juga harus menyiapkan persyaratan dokumen- dokumen yang akan diterbitkan berdasarkan aturan KPU.

“Kami pihak KPU menghadirkan pihak- pihak terkait agar bisa menjelaskan terkait proses pencalonan agar dimana calon bupati dan wakil bupati tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran hukum salah satu contoh kandidat tidak melakukan pelanggaran hukum di atas lima tahun ke atas,” Kata perwakilan Kejaksaan Hairudin Tomo dalam sambutan ketika memberikan materi terkait proses hukum yang tak melibatkan kandidat berdasar UUD

Baca juga :   Polres Tual Apel Gelar Pasukan Operasi Simpatik Salawaku 2025

Dijelaskan, dalam PKPU 8 tahun 2024, itu pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Selatan, gubernur dan wakil gubernur Maluku akan dilaksanakan pada tanggal 27 November hingga tanggal 29 jadi waktunya hanya tiga hari, kemudian melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada pimpinan partai politik utamanya partai pengusung pasangan bakal calon dalam rangka peng-absahan dokumen dukungan pasangan bakal calon sebelum pendaftaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan KPU agar menjadi landasan dalam surat pernyataan. Itu ditandatangani pasangan bakal calon, kemudian surat keterangan ini meliputi surat narkoba, surat keterangan berbadan sehat – jasmani dan rohani serta lainnya.

“Sehingga kami KPU memberikan kesempatan untuk rapat koordinasi ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kordinator Teknis, Imran Loilatu yang dikonfirmasi soal kesiapan pencalonan bupati dan wakil bupati mengatakan, KPU melakukan rakor dengan pimpinan partai politik dan juga berdasarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan pencalonan harus menyiapkan syarat-syarat secara pribadi calon bupati dan juga bakal calon.

Baca juga :   Selangkah Lagi, 27 Peserta Seleksi CPNS KUMHAM Maluku Perebutkan 9 Formasi Penjaga Tahanan

“Dari situ ada penyampaian teman-teman dinas dan juga lembaga-lembaga untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan syarat-syarat administrasi itu sendiri. Kenapa sampai kami bisa melibatkan pihak Pengadilan dan Kejaksaan, karena jangan sampai ada bakal calon yang mendaftarkan diri lalu kemudian ada trek rekord berikutnya memiliki masalah-masalah hukum yang harus diketahui agar proses penyiapan secara administrasinya sesuai dengan penyampaian lembaga hukum yang hari ini hadir untuk menyampaikan materi-materi tentang rapat koordinasi,” tandasnya.

Dia berharap proses pendaftaran tak ada pengembalian dari bakal pasangan calon ketika tak memiliki syarat ataupun syarat administrasi, itu tidak lengkap untuk proses kelancaran pemulihan Pilkada serentak.

” Kami berharap partisipasi dari partai politik agar bisa membantu kami untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Selatan secara umum. Dari syarat pencalonan itu memiliki ijazah, Surat Keterangan dari Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan itu untuk calon calon pribadi yang harus disiapkan salama itu yang harus disiapkan oleh kandidat. Dan untuk pasangan calon itulah yang nantinya kami sampaikan ada nanti dari 20% dan 25% yang harus diketahui oleh teman-teman pimpinan parpol untuk meningkatkan secara umum,” tandasnya

Baca juga :   AMAN Gigih Perjuangkan Percepatan Pengakuan Wilayah Adat di Tanimbar

Dari syarat pencalonan itu memiliki ijazah, SKCK, surat keterangan kesehatan itu untuk calon-calon pribadi yang harus disiapkan salama itu yang harus disiapkan oleh kandidat dan untuk pasangan calon itulah yang nantinya untuk meningkatkan secara hubungan partai politik menyiapkan berdasarkan B 1 KWK (ls)