Diduga Ada Transaksi “Liar” BBM Bersubsidi di Pelabuhan Tepa, Ini Kata Pimpinan Perwakilan PT. CBA

IMG-20240812-WA0002

MediatorMalukuNews.com – Salah satu kapal perintis, KM Anugerah Abadi diduga melakukan transaksi “liar” Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada KM. Arta Mulia di Pelabuhan Tepa, Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) baru -baru ini (2/7/2024) sekitar pukul 05,30 wit.

Dugaan transaksi liar minyak bersubsidi tersebut, dilakukan saat kedua kapal itu sedang merapat bersama di dermaga Tepa.

Perihal ini kepergok wartawan media ini, ketika sebuah selang firal ukuran 2 inchi bersumber dari KM. Artha Mulia dibentangkan hingga masuk ke dalam kamar mesin KM Anugrah Abadi. Kondisi itu diduga merupakan transaksi liar penyaluran BBM bersubsidi, dimana berlangsung sekitar satu jam lamanya.

Pihak perusahaan PT. Citra Baru Adinudsntra (CBA) Surabaya ketika dikonfirmasi terkait Kapal Perintis KM. Artha Mulia melalui salah satu stafnya bernama Dany membantah keras kalau KM. Artha Mulia dikelola oleh PT. BLN bukan PT CBA.

“Itu PT. BLN bukan PT. CBA,” tulis Dani via WhatsApp-nya.

Sementara itu, diperoleh informasi dari salah satu sumber terpercaya media ini, mengungkapkan kalau kedua kapal yang melakukan transaksi BBM Itu milik PT CBA.

Baca juga :   Pemkab MBD Sudah Salurkan Bantuan Awal kepada Korban Gempa Tepa, ini Klarifikasi Kepala BPBD

“Dua Kapal itu milik PT CBA,” tulis sumber media ini melalui pesan WhatsApp-nya.

Di tempat terpisah, Pimpinan PT. Citra CBA Perwakilan Tepa, Rudy Luter yang dikonfirmasi membenarkan kalau KM. Artha Mulia itu dikelola oleh PT.CBA. Namun dirinya akui selaku pimpinan PT.CBA Perwakilan Tepa sama sekali tidak mengetahui kalau ada terjadi dugaan penjualan BBM bersubsidi antara kedua kapal dimaksud.
Demikian jelas Luter kepada wartawan media ini di kediamannya, Sabtu (3/72024).

Menurut Luter KM.Artha Mulia awalnya merupakan kapal kargo sehingga pada saat menyinggahi Pelabuhan Kupang, kemungkinan ada terjadi pengisian BBM jenis Industri melebihi kapasitas, sehingga jika terjadi transaksi BBM ke kapal KM Anugerah Abadi, itu di luar sepengetahuan dirinya selaku Pimpinan Perwakilan PT. CBA Cabang Tepa. Kendati demikian, kata pengusaha ini, jika ditemukan ada permainan kotor yang dilakukan oleh oknum di pihak kapal Artha Mulia, tidak segan-segan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku tersebut.

“Saya baru dengar dari Bapa (Wartawan) kalau ada terjadi dugaan penjualan BBM bersubsidi dari KM.Artha Mulia ke KM.Anugerah Abadi. Terimakasih informasinya. Kami akan cek kebenaran informasi ini, dan jika benar, kami pihak PT CBA akan berikan sanksi tegas berupa teguran bahkan bisa lakukan pemecatan terhadap oknum-oknum karyawan kapal yang ikut bermain,” tegas Luter.

Baca juga :   PT Jasa Raharja Gelar Aksi Ramadan 2025 di Yogyakarta, Ajak Insan Jasa Raharja Adaptif 

Ditambahkannya lagi bahwa, UU sudah sangat jelas dan tegas mengatur tentang perihal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, sehingga pihak perusahaannya sangat ketat terkait pemanfaatan BBM bersubsidi. Dan perihal tersebut selalu diingatkan kepada pimpinan kapal, sehingga tak mungkin terjadi adanya dugaan dimaksud didasarkan pada UU nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Di sana dijelaskan sanksi bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. (Tim).