PPS se-Kabupaten Malra Selesai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP

IMG-20240807-WA0003

MediatorMalukuNews.com – Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Tenggara (Malra), Assujudiyah Arif Hanubun mengatakan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Malra akhirnya menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemihan Umum Kepala Daerah tahun 2024.

Hal ini disampaikan Assujudiyah ketika dikonfirmasi media via-WhatssApp, belum lama ini (8/9/2024).

Dijelaskan, prosea Rapat Pelni Terbuka Rekapitulasi DPSHP dilakukan secara berjenjang pada tingkatan desa oleh PPS, dan tingkat Kecamatan oleh PPK.

Proses pada tingkat PPS di Kabupaten Malra dilaksanakan tanggal 5-7 September 2024, sedangkan tingkat PPK dilaksanakan tanggal 9-11 September 2024.

“Dan puji Tuhan bahwa pada tingkat PPS ini sudah dilaksanakan semuanya se-Kabupaten Maluku Tenggara. Walaupun sebelumnya ada 2 desa di Kecamatan Kei Besar Utara Timur yaitu Desa Haar – Wasar, dan di Kecamatan Kei Besar Utara Barat yaitu Desa Hoor Islam yang sempat tidak dapat melakukan rapat pleno karena PPS tidak ada di tempat. Namun melalui koordinasi bersama Bawaslu Maluku Tenggara, maka dikeluarkan surat rekomendasi yang menginstruksikan rapat pleno dilaksanakan dan di saksikan oleh Panwascam, Perangkat desa dan tim dari KPU,” terang Assujudiyah.

Baca juga :   Paslon Nomor Urut 2 Noach - Kilikily Bakal Wujudkan MBD Maju

Dikatakan, hasil rekapitulasi DPSHP tinggkat PPS yang dilakukan nantinya dijadikan sebagai bahan penyusunan untuk menyusun DPSHP tingkat PPK.

“Dari hasil DPSHP ini kami menganalisa sesuai PKPU yang berlaku menggunakan Sidali untuj ditinjau kembali apakah ada pemilih yang tercatat ganda. Jika demikian makan akan melakukan penghapusan sesuai mekanisme yang ada sehingga data pemilih tersebut nantinya bisa ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap.