Tradisi Adat Ohoi Wetuar dan Ohoinangan di Malra Dihidupkan Kembali
MediatorMalukuNews.com_ Setelah sekian tahun tak digelar tradisi adat. Kini tradisi itu dilakukan kembali, khususnya tradisi adat “Bel” antara Ohoi (Kampung/Desa) Ohoinangan dan Ohoi Wetuar yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Tradisi adat ini dihidupkan kembali dalam sebuah ritual sakral yang digelar sore hari di Ohoi Wetuar, Kecamatan Kei Besar Tengah, kabupaten setempat, baru -baru ini.
Ritual ini, yang juga dikenal dengan istilah “Sneb”, memiliki makna mendalam untuk menyucikan kampung dari pengaruh buruk. Dan juga memulihkan dan mempererat kembali hubungan kekerabatan antara kedua ohoi tersebut.
Raja Ohoi Ohoinangan, Mahmud Rusbal dalam sambutannya di momen adat ini menekankan betapa pentingnya menjaga tali silaturahmi dan mematuhi adat leluhur agar hubungan tradisi “Pela Gandong’ antara Ohoi Ohoinangan dan Ohoi Wetuar tetap terjalin harmonis.

“Melalui acara ini, kami berharap hubungan kekerabatan antara kedua ohoi ini dapat terjalin lebih erat, dan semua tindakan yang melanggar adat dapat dihindari untuk masa depan yang lebih baik,” ujar tokoh masyarakat adat tersebut.
Ritual “Tov Viak Hawear” yang menjadi inti acara ini juga memiliki makna simbolis, yaitu “Hawear Nat Viak Beran Na Sohok,” yang menandakan terbukanya kembali hubungan persaudaraan melalui hubungan “Pela” sekaligus menolak segala bentuk bencana dan malapetaka yang bisa mengganggu keharmonisan kedua kampung tersebut.
Acara seremonial adat ini dihadiri masyarakat dari Ohoinangan, Fangamas, dan Rahareng. Dan Ohoi Wetuar sebagai tuan rumah mempersiapkan berbagai perangkat adat seperti “Lela Mas” sebagai persembahan kepada Raja Ohoinangan.
Hal ini dilakukan sebagai simbol pembersihan kesalahan adat yang pernah terjadi di masa lalu, sehingga ke depan hubungan “Pela Gandong” antara kedua ohoi dapat berjalan baik sebagaimana yang diharapkan.
Dengan terlaksananya ritual ini, diharapkan hubungan antara Ohoinangan dan Wetuar akan semakin erat dan harmonis, serta menjauhkan kedua kampung dari berbagai bentuk perbuatan yang dapat mencederai adat dan tradisi para leluhur yang diwariskan kepada anak cucu di wilayah tersebut.()
