KPU Malra Rekrut Anggota KPPS di 257 TPS
MediatorMalukuNews.com_ Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara (Malra) terus bekerja mempersiapkan berbagai tahapan penyelenggaraan jelang puncak pesta demokrasi serentak dengan merekrut sejumlah tenaga baru untuk mensupport.moment yang dilangsungkan lima tahun sekali itu.
“Saat ini kami dalam proses rekrutmen KPPS, yang nanti akan ditetapkan dan dilantik pada tanggal 7 November,” kata Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, di Langgur Selasa (15/10/2024).
Ia menyatakan, penetapan KPPS (Kelompok Penyekenggara Pemungutan Suara) akan dilakukan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 257 TPS (Tempat Pemungutan Suara) Reguler dan dua TPS Lokasi Khusus.
“Untuk TPS sendiri itu include (Termasuk), bersamaan dengan penetapan DPT. Jadi penetapan DPT itu bersamaan dengan jumlah TPS yang kita tetapkan di wilayah ini,” terang Oat.
Syarat dan ketentuan menjadi anggota KPPS, kata Ketua KPU Malra ini, adalah sebagai berikut: “Warga negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan, sesuai aturan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023,” papar Oat. (Al)
